Example 650x100

Sidrap, katasulsel.com — Boneka beruang coklat, biasa jadi hadiah romantis. Tapi di Sidrap, benda lucu ini berubah jadi alat penyelundup narkoba kelas kakap.

Dua perempuan, Hj Nanna dan Nurlia, kini resmi jadi pesakitan. Vonis pengadilan sudah dijatuhkan. Berat. Mengejutkan.

Aroma nasi goreng di RM Gubuk Bambu, Tanru Tedong, siang itu — 7 Agustus 2024 — perlahan berubah jadi kegelisahan. Ada informasi warga soal transaksi mencurigakan. Satresnarkoba Polres Sidrap bergerak diam-diam.

Penggerebekan berlangsung cepat. Di atas mobil Wuling abu-abu milik Hj Nanna, petugas menemukan boneka beruang. Coklat, imut. Tapi saat dibelah, busa tak ditemukan. Yang ada justru kristal bening. Sabu.

Di tubuh Hj Nanna, tepatnya di balik celana dalamnya, sabu lain ditemukan. Tersimpan dalam bungkus rokok. Jumlahnya lebih dari 60 gram.

Saat dibawa ke pengadilan, drama semakin lengkap. Hakim menjatuhkan vonis: Hj Nanna dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Nurlia, 6 tahun penjara, denda sama.

Disayangkan, dalam kasus ini mereka tak bekerja sendiri. Dua nama besar disebut: ABOS dan ANSAR. Masih buron. Jadi incaran polisi.

Lebih disesalkan lagi, keduanya sempat melibatkan anak di bawah umur dalam perjalanan mereka. Fakta yang membuat publik geram. Kasus ini bukan sekadar kriminal, tapi sudah menyentuh ranah moral.

Barang bukti pun tak main-main:
Satu boneka beruang, tiga paket sabu, satu bungkus rokok, dua ponsel, satu unit mobil, dan lakban coklat.

Semua sabu dan boneka dimusnahkan. Mobil dan ponsel dirampas untuk negara.

Kasus ini jadi alarm keras. Penyelundupan narkoba makin licin, makin kreatif. Boneka dan celana dalam, jadi alat kamuflase.

“Perburuan belum selesai,” ujar sumber di Polres Sidrap. “Aktor di balik layar akan terus kami kejar.”

Boneka sabu ini bukan cerita anak-anak. Ini potret nyata, tentang kejahatan yang tak lagi kenal batas. (*)