
Soppeng, Katasulsel.com — Kejaksaan Negeri Soppeng kembali membuktikan bahwa kerja sunyi yang konsisten mampu berbuah pengakuan nasional. Melalui serangkaian pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan hukum, Kejari Soppeng resmi mengantongi Predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Capaian tersebut menempatkan Kejari Soppeng dalam barisan terbatas satuan kerja berprestasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dari ratusan satker yang dinilai, hanya 38 unit kerja yang dinyatakan lolos seluruh indikator ketat WBK—dan salah satunya berasal dari Kabupaten Soppeng.
Penghargaan bergengsi itu diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, pada kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas serta Kompetisi BerAKHLAK 2025 di Gedung Utama Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Di balik penghargaan tersebut, Kejari Soppeng dinilai berhasil menerjemahkan reformasi birokrasi ke dalam praktik kerja sehari-hari. Bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menunjukkan manajemen kinerja berbasis hasil (outcome oriented), dengan menempatkan integritas dan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Di bawah kepemimpinan Sulta D. Sitohang, Kejari Soppeng secara konsisten memperkuat standar operasional prosedur (SOP), membangun sistem pengendalian internal yang efektif, serta mendorong peningkatan kompetensi aparatur. Pendekatan ini menciptakan iklim kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Capaian WBK juga menjadi cermin keberhasilan Kejari Soppeng dalam menghidupkan nilai-nilai BerAKHLAK—Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif—sebagai budaya organisasi. Nilai tersebut tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa predikat WBK bukan sekadar simbol prestasi. Menurutnya, WBK merupakan alat ukur kualitas tata kelola dan integritas aparatur, sekaligus barometer kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Penghargaan ini harus berdampak nyata. Integritas bukan pilihan, melainkan keharusan dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Jaksa Agung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung sekaligus Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi, Prof. Asep N. Mulyana, mengungkapkan bahwa proses penilaian WBK dilakukan secara objektif, berbasis data dan bukti kinerja. Dari 215 satuan kerja yang mengikuti evaluasi, hanya segelintir yang mampu memenuhi seluruh standar.
Bagi Kejari Soppeng, predikat WBK 2025 bukanlah garis akhir. Penghargaan ini justru menjadi titik tolak untuk menjaga konsistensi kinerja, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan hukum yang bersih, responsif, dan berkeadilan.
Di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang profesional dan bebas dari praktik koruptif, Kejari Soppeng menunjukkan bahwa perubahan birokrasi dapat diwujudkan—asal dijalankan dengan komitmen, kepemimpinan yang kuat, dan integritas sebagai fondasi utama. (*)
Editor, Tipue Sultan
Tidak ada komentar