KATASULSEL.COM, SIDRAP – Pada Kamis 25 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap melantik Muhammad Ridwan Nur sebagai anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Maritengae. Dia menggantikan Imam Ismail yang sebelumnya mengundurkan diri.

Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Maritengae berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan, Kelurahan Majeling, Kecamatan Maritengae, Sidrap. Acara ini disaksikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad dan Koordinator Devisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Asmawati Salam S.Ag, M.H, serta sejumlah Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sidrap.

Muhardin, Ketua Bawaslu Sidrap, yang melantik dan sekaligus mengambil sumpah Ridwan Nur, memberikan ucapan selamat yang unik. “Selamat setengah dulu, karena ini belum selesai tugasnya, kalau selesai dan menjalankan tugas sukses dan benar disitu baru selamatnya full,” ujarnya.

Muhardin optimis bahwa Ridwan Nur dapat menjalankan tugasnya dengan baik, karena sebelumnya pernah menjadi Penwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) sehingga dapat menyesuaikan diri sebagai Panwaslu Kecamatan. “Jaga kesehatan, semoga kita semua sukses dalam menghadapi pemilu tahun 2024,” tutupnya.

Setelah pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat Koordinasi Dinasi yang membahas tentang pengawasan tahapan proses penghitungan surat suara. Materi rapat disampaikan langsung oleh Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, didampingi oleh Asmawati Salam. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com