📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppMakassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) KUHP dan KUHAP baru pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini diikuti pejabat hukum dari seluruh Sulawesi, termasuk Aspidum, Kajari, dan jajaran Hakim Tinggi.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, membuka acara dengan menekankan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru lebih modern, melindungi HAM, dan lebih rinci dalam menjamin hak tersangka, anak, hingga penyandang disabilitas. “Aturan baru jauh lebih baik dibanding KUHAP lama, meski masih ada ruang penyempurnaan,” ujar Prof. Eddy.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan posisi Jaksa sebagai “Navigator Utama” proses peradilan. Jaksa harus memastikan setiap tahap, dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan tertib sambil menjamin hak tersangka dan korban.
Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, memaparkan mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota sebagai terobosan untuk efisiensi peradilan. “Pengakuan bersalah boleh dilakukan terdakwa dengan imbalan keringanan hukuman, tapi hakim tetap harus menguji secara ketat agar tidak ada tekanan atau penyiksaan,” jelas Dr. Prim.
Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar FH UI, menekankan perubahan paradigma dari pidana retributif menuju restoratif dan rehabilitatif. “Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. Alternatif seperti kerja sosial atau judicial pardon harus mulai diterapkan jika lebih adil bagi masyarakat,” kata Prof. Harkristuti.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan Bintek ini penting untuk menyamakan persepsi hukum antar Jaksa, agar tidak terjadi disparitas penuntutan di masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan juga dihadiri Wakajati Sulsel, Prihatin; Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal; dan jajaran Hakim Tinggi PT Makassar. (edy)






Tinggalkan Balasan