Soppeng, katasulsel.com – Gerak cepat. Tanpa banyak cerita.
Senin, 23 Februari 2026, jadi momentum penting di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Di Ruang Pertemuan Kantor Gabungan Dinas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, resmi meneken kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.
Fokusnya jelas, penguatan kerja sama dan koordinasi penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ini “Sabuk pengaman hukum” bagi pemerintah daerah.
Di balik kesepakatan itu, ada komitmen kuat dari Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang.
Ia menegaskan, pendampingan di bidang Datun adalah strategi preventif. Bukan menunggu masalah meledak, baru turun tangan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” begitu kira-kira garis besarnya.
Kerja sama ini memberi ruang bagi Pemkab untuk berkonsultasi, meminta pendapat hukum (legal opinion), hingga pendampingan dalam menghadapi sengketa perdata maupun tata usaha negara.
Bahasa populernya: jangan sampai pejabat kerja dalam bayang-bayang ketakutan.
Dengan pendampingan Datun, setiap kebijakan bisa dikawal sejak perencanaan. Kalau ada potensi celah hukum, bisa dideteksi lebih awal. Early warning system.
Kehadiran Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam agenda tersebut mempertegas keseriusan Kejari. Bukan setengah hati.
Dana Desa Jangan Jadi “Bom Waktu”
Tak berhenti di penandatanganan nota kesepahaman, Kejari juga langsung tancap gas dengan sosialisasi pengelolaan dana desa.
Isunya sensitif. Dana desa kerap jadi titik rawan.
Melalui sosialisasi ini, aparat pemerintah daerah dan desa diingatkan soal tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Jangan main-main dengan anggaran. Jangan sampai salah langkah berujung jeruji.
Sulta D. Sitohang menekankan pentingnya pendekatan preventif. Artinya, sebelum ada indikasi penyimpangan, pemahaman harus diperkuat. Regulasi harus dipahami. Administrasi harus rapi.
Karena korupsi seringkali bukan hanya soal niat, tapi juga soal kelalaian dan ketidaktahuan.
Kolaborasi antara Pemkab dan Kejari ini diharapkan menjadi model sinergi yang solid. Pemerintahan bisa bekerja tenang. Aparatur tidak gamang mengambil keputusan. Masyarakat pun mendapat jaminan tata kelola yang bersih.
Goal besarnya satu: good governance.
Transparan. Akuntabel. Minim risiko hukum.
Kejari Soppeng memberi pesan tegas: penegakan hukum tidak selalu dimulai dari penindakan. Bisa dari pendampingan. Bisa dari edukasi. Bisa dari pencegahan.
Dan di Soppeng, mesin pengawalan itu sudah dipanaskan. Gaspol.(*)



Tinggalkan Balasan