Malang, Katasulsel.com – Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dalam aksi yang berlangsung dramatis tersebut, petugas sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku hingga kendaraan pengangkut rokok ilegal berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Kamis (7/5/2026), menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang berwarna putih yang bergerak keluar dari wilayah Malang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli dan pengembangan di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi rute perlintasan,” ujar Johan dalam keterangan persnya.

Pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan target di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau. Namun saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi justru berusaha melarikan diri dan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

Aksi pengejaran pun tak terhindarkan. Kendaraan akhirnya ditemukan ditinggalkan pelaku di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau sekitar pukul 00.45 WIB. Sementara pelaku melarikan diri ke area perkebunan warga dan hingga kini masih dalam pencarian.

“Pelaku melarikan diri ke area perkebunan warga dan belum berhasil ditemukan hingga operasi selesai,” ungkap Johan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 23.200 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS tanpa dilekati pita cukai atau setara dengan 464.000 batang rokok ilegal yang disimpan di bagian belakang kendaraan.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat sebagai saksi penindakan sebelum membawa seluruh barang bukti beserta kendaraan ke Kantor KPPBC TMP C Malang guna proses lebih lanjut.

Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp689.040.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp346.144.000.

Johan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita