Mamuju, Katasulsel.com – Ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa.

Di Mamuju, satu peristiwa tabrakan membuka banyak sisi: usia pengemudi masih 16 tahun, kendaraan yang digunakan adalah mobil dinas Toyota Fortuner, dan penyelesaiannya memakai skema diversi.

FA (16), seorang pelajar SMA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mamuju setelah mobil dinas yang dikemudikannya menabrak dua warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Yang membuat kasus ini unik bukan hanya soal status tersangka.

Tapi kombinasi faktornya.

Pertama, usia. Di umur 16 tahun, sebagian besar pelajar masih sibuk dengan tugas sekolah dan media sosial. FA justru sudah berhadapan dengan proses hukum pidana.

Kedua, kendaraan. Yang dikemudikan bukan mobil pribadi biasa, melainkan Fortuner berstatus kendaraan dinas. Di ruang publik, kata “mobil dinas” selalu punya daya tarik sendiri. Ada simbol jabatan di situ. Ada pertanyaan tentang pengawasan.

Ketiga, pendekatan hukum. Karena FA masih anak di bawah umur, prosesnya tidak straight prosecution. Penyidik mengedepankan diversi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam istilah populernya: restorative justice untuk anak. Fokus pada mediasi dan pemulihan, bukan semata hukuman.

FA diketahui merupakan anak dari pejabat daerah di Mamuju. Orang tuanya telah menemui kedua korban. Untuk satu korban, mediasi berjalan relatif mulus: motor diganti, kerusakan rumah dibereskan.

Namun untuk korban lainnya yang mengalami luka berat, prosesnya belum klir. Tuntutan ganti rugi disebut mencapai Rp 100 juta, sementara kemampuan keluarga tersangka berada di angka Rp 30 juta.

Gap-nya besar.

Meski belum sepakat, pihak keluarga menyatakan tetap akan memberikan Rp 30 juta sebagai bantuan biaya pengobatan.

Di sinilah sisi lain kasus ini terlihat. Bukan hanya soal siapa salah dan siapa benar, tapi juga tentang bagaimana hukum anak bekerja di lapangan, bagaimana negosiasi berlangsung, dan bagaimana opini publik terbentuk.

Mamuju bukan kota metropolitan. Isu seperti ini cepat menyebar. Cepat jadi bahan diskusi.

Kasus ini seperti potret kecil tentang tiga hal sekaligus: tanggung jawab anak, tanggung jawab orang tua, dan tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Diversi masih diupayakan. Mediasi masih berjalan.

Dan Mamuju sedang menyaksikan bagaimana satu kecelakaan bisa membuka diskusi panjang tentang hukum, etika, dan akuntabilitas. (*)