📍 Liputan Utama Sidrap
Berita ini merupakan bagian dari fokus utama Katasulsel di wilayah Sidenreng Rappang.

Jakarta, Katasulsel.com – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kementerian Dalam Negeri siap menyusun peta jalan (roadmap) dan rencana aksi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Langkah ini mengemuka melalui keikutsertaan Kabupaten Sidrap dalam sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Selasa (24/2/2026) di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat.

Sosialisasi bertujuan menyusun peta jalan ETPD sesuai Petunjuk Teknis Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 dengan fokus pada pembinaan transaksi non tunai atas penerimaan daerah.

Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Turut mendampingi, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Nurhidayah Ibhas, serta Kasubid Sistem Informasi Purnama Indah Bestari.

Kehadiran mereka untuk mendukung percepatan digitalisasi pajak dan retribusi daerah.

Sekda Andi Rahmat Saleh menyatakan, partisipasi Sidrap dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis memperkuat implementasi ETPD di daerah.

“Kami siap menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD secara terarah untuk mendorong transparansi dan efisiensi transaksi pemerintah daerah,” ujarnya.

Agenda acara mencakup keynote speech Direktur Pendapatan Daerah, panel diskusi bersama Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian, sharing session Bapenda Kabupaten Serang, serta simulasi penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD.

Pada sesi teknis dijelaskan, peta jalan memuat analisis kesenjangan, perumusan visi, misi, dan tujuan, penetapan prioritas, rencana kerja, serta indikator. Dokumen ini ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Sementara rencana aksi tahunan berisi kegiatan per triwulan, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan. Monitoring dan evaluasi dilakukan triwulanan, semesteran, dan tahunan melalui aplikasi e-Monev.

Dipaparkan pula pengukuran kematangan ETPD menggunakan kategori skor non-elektronik (0–20), inisiasi (21–40), berkembang (41–60), maju (61–80), hingga digital optimal (81–100).

Editor: NURYADIN SUKRI

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita