Padang, katasulsel.com — Di negara demokrasi, yang paling berbahaya bukan hanya dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi ketika ruang transparansi perlahan berubah menjadi ruang sunyi.
Situasi itulah yang kini mulai disorot publik terhadap Balai Wilayah Sungai Sumatera V. Sebuah institusi strategis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengelola proyek sumber daya air bernilai besar di Sumatra Barat.
Sorotan bukan datang tanpa alasan.
Di tengah adanya regulasi yang secara jelas mengatur layanan informasi publik dan dukungan anggaran kehumasan, publik justru kesulitan melihat pola keterbukaan penggunaan anggaran publikasi dan kemitraan media di lembaga tersebut.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Pertanyaannya sederhana, tetapi serius: ke mana sesungguhnya anggaran publikasi itu mengalir?
Jika memang ada realisasi anggaran publikasi dan kehumasan setiap tahun, publik tentu berhak mengetahui bentuk penggunaannya. Media mana yang bermitra? Berapa nilai kegiatannya? Apa output publikasinya? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Karena perlu dipahami, anggaran publikasi bukan dana siluman.
Pos itu lahir dari APBN, disusun dalam DIPA resmi negara, menggunakan uang rakyat, dan wajib bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.
Masalah mulai terasa janggal ketika ruang klarifikasi justru dijawab dengan kalimat normatif.
Saat dikonfirmasi, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, hanya merespons singkat:
“Baik bapak siap nanti sy infokan lebih lanjut.”
Jawaban seperti ini mungkin terdengar biasa dalam birokrasi. Namun dalam konteks keterbukaan informasi publik, sikap menggantung justru dapat memperbesar kecurigaan publik.
Sebab transparansi bukan perkara suka atau tidak suka. Itu kewajiban konstitusional lembaga negara.
Jika penggunaan anggaran publikasi benar-benar berjalan baik dan sesuai aturan, semestinya tidak ada alasan untuk gamang membuka data kepada masyarakat.
Di sinilah pentingnya peran lembaga pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk mulai melakukan pendalaman.
Bukan untuk menghakimi lebih awal, melainkan memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Karena dalam praktik pemerintahan modern, potensi masalah sering kali justru muncul dari sektor yang dianggap “kecil” dan luput dari perhatian publik — termasuk anggaran publikasi, advertorial, dan kehumasan.
Apalagi jika pola penggunaan anggaran itu tidak transparan, tidak terpublikasi secara memadai, dan minim jejak kemitraan yang bisa diverifikasi publik.
Publik tentu tidak ingin ada kesan bahwa anggaran komunikasi publik hanya berputar di ruang tertutup tanpa mekanisme yang terbuka dan terukur.
Lebih jauh lagi, kondisi ini dapat memunculkan pertanyaan yang lebih besar: jika urusan publikasi saja sulit dijelaskan secara terbuka, bagaimana publik bisa sepenuhnya yakin terhadap transparansi proyek-proyek fisik bernilai miliaran hingga triliunan rupiah yang berada di bawah kendali institusi tersebut?
Tentu tidak boleh ada vonis tanpa audit dan pembuktian hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Namun di saat ruang informasi mengecil dan jawaban pejabat publik terus berada di wilayah “nanti”, maka pengawasan eksternal menjadi sesuatu yang wajar dan sah dalam negara demokrasi.
Karena uang negara bukan milik lembaga. Bukan milik pejabat. Dan bukan pula wilayah privat birokrasi.
Pemilik sah anggaran itu adalah rakyat.
Dan rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah dibelanjakan. (*)
