Gunungsitoli, katasulsel.com — Tekanan publik kian mengeras. Bukan sekadar suara jalanan. Ini peringatan.
Sejumlah aktivis perempuan dari Obor Semangat Daya turun tangan. Mereka menyorot tajam kinerja Polres Nias dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Satu tuntutan utama: transparansi. Tanpa basa-basi.
Orasi demi orasi menggema. Nada mereka sama—keras, lugas, tanpa kompromi.
Riska Laoli berdiri di depan. Suaranya tegas. Ia menolak segala bentuk pembungkaman terhadap korban.
“Perempuan harus aman. Anak harus terlindungi. Hukum tidak boleh tunduk pada pelaku kekerasan,” katanya.
Bagi OSEDA, persoalannya bukan sekadar hukum. Ini soal keberpihakan. Penyidik diminta tidak hanya bekerja prosedural, tetapi juga manusiawi. Tidak menyudutkan korban. Tidak melontarkan pertanyaan yang melukai ulang.
Dan yang paling penting: identitas korban harus dijaga. Bukan diumbar.
Direktur OSEDA, Amani Lahagu, membuka lapisan lain. Ia bicara soal budaya diam. Tentang stigma “aib keluarga” yang justru jadi tembok tebal bagi korban untuk bersuara.
“Itu yang sering terjadi. Korban dipaksa diam. Kami hadir untuk memutus itu,” ujarnya.
OSEDA, kata Amani, tak sekadar berteriak di jalan. Mereka mendampingi. Memberi ruang aman. Bahkan melakukan pemulihan trauma. Hasilnya mulai terlihat—korban yang dulu bungkam, kini berani bicara.
Pesannya jelas: kekerasan bukan urusan privat.
Bukan hanya di rumah. Kekerasan juga menyusup ke tempat kerja. Dalam bentuk yang halus—verbal, psikologis, hingga pelecehan seksual terselubung.
Amani mengingatkan, dampaknya tidak berhenti pada korban. Ia menjalar ke generasi berikutnya. Membentuk cara pandang, bahkan pola hidup.
“Maka jangan diam. Kekerasan harus dilawan,” tegasnya.
Seruan itu bukan hanya untuk korban. Tapi untuk seluruh masyarakat di Kepulauan Nias. Agar ikut mengawal. Melapor. Tidak menutup mata.
Di sisi lain, pihak kepolisian angkat suara.
Wakapolres Nias, Syukur Kurniawan Harefa, mengapresiasi gerakan aktivis perempuan. Ia menyebut partisipasi publik sebagai bagian penting dalam penegakan hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak sudah memiliki payung hukum yang jelas. Mulai dari undang-undang perlindungan anak hingga aturan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Ia juga menyinggung kehadiran KUHP Nasional yang baru sebagai penguat.
“Polres Nias berkomitmen menghadirkan hukum yang adil, bermanfaat, dan memberi kepastian,” ujarnya.
Namun publik tidak hanya butuh komitmen.
Publik menunggu bukti.
Ajakan untuk bergandengan tangan disampaikan. Preventif. Preemtif. Menjaga keamanan bersama.
Tapi satu hal tak bisa ditawar: kepercayaan.
Dan kepercayaan hanya lahir dari keterbukaan.
Bola kini ada di tangan aparat. (*)

