Palopo, katasulsel.com — Nama TO (47) bukan orang baru di dunia gelap pencurian kendaraan bermotor. Ia sudah pernah merasakan dinginnya jeruji. Tapi rupanya, itu tak cukup membuatnya jera.
Selasa siang, 24 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, langkah pria asal Enrekang ini akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Palopo meringkusnya di wilayah Battang KM 12. Tanpa perlawanan. Seolah tahu, pelariannya kali ini memang sudah di ujung jalan.
TO bukan pemain amatir. Ia residivis. Pernah beraksi di wilayah Sulawesi Tenggara dan sempat mendekam di Lapas Bolangi. Tapi seperti banyak cerita lama, keluar penjara tak selalu berarti berhenti.
Justru, ia kembali ke pola lama.
Satu Motor, Satu Malam, Satu Kesempatan
Kasus yang menyeretnya kali ini bermula dari peristiwa sepele. Parkir di halaman rumah.
Jumat malam, 12 Desember 2025. Korban, Nurhasanah, memarkir sepeda motornya di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo. Tak ada firasat buruk.
Pagi harinya, motor itu lenyap.
Kerugian sekitar Rp23 juta. Laporan masuk ke Polsek Wara Selatan. Sejak itu, perburuan dimulai.
Dan seperti potongan puzzle yang mulai tersusun, nama TO perlahan muncul ke permukaan.
Modus Lama, Cara Cepat
TO bekerja dengan pola klasik—tapi efektif.
Ia mengincar motor yang terparkir di halaman rumah. Situasi sepi jadi kesempatan. Kunci stang dirusak pakai letter T. Setelah itu, motor didorong menjauh.
Tak butuh waktu lama. Kabel disambung langsung. Mesin hidup. Motor pun melaju.
Tujuan akhirnya: dijual di daerah lain. Dalam kasus ini, TO membawa hasil curiannya ke wilayah Luwu Utara.
Sederhana. Cepat. Sulit dilacak—jika tidak jeli.
Bukan Sekali, Ini Jejaknya

