
Sidrap, katasulsel.com — Kampus geger. Seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) diduga terlibat kasus asusila. Korban? dosen juga. Kronologi? Rumit. Katanya suka sama suka, tapi korban bilang dipaksa.
Pihak kampus mulai bersikap. Rektor Unisan, Dr. Darnawati, temui wartawan. dia bilang, bukan hanya dosen yang bersangkutan, korban juga dinonaktifkan sementara. Lebih tepatnya ia diliburkan. Alasannya? Jaga netralitas. Tunggu proses hukum rampung.
“Kami sudah coba mediasi. Pihak keluarga korban juga sempat datang. Tapi korban tetap pilih lapor polisi,” ujar Darnawati, Kamis (24/4/2025).
Dalam klarifikasi internal, cerita dua arah. Versi korban: dipaksa. Versi terlapor, MJ: suka sama suka. Klaim berlawanan, kampus pilih main aman. Tahan keduanya dari dunia akademik.
Unisan memastikan, jika MJ terbukti bersalah, sanksinya berat: diberhentikan tidak dengan hormat. Tegas. Tanpa kompromi.
Kejadian ini dilaporkan LI, korban, ke Polres Sidrap pada 11 April 2025, tertuang dalam laporan bernomor LPB/202/IV/2025. Insiden terjadi 21 Februari, usai jogging di Stadion Ganggawa. MJ diduga membuntuti LI hingga ke mess kampus.
Kini, mata tertuju pada proses hukum. Kampus berharap penyelidikan berjalan terang dan adil. Tanpa tekanan. Tanpa penghakiman prematur.
Unisan mungkin goyah sejenak. Tapi langkah tegas jadi sinyal: kampus tak mau diseret dalam kubangan skandal. (*)
Tinggalkan Balasan