
Butur, katasulsel.com – Pengacara Aipda AD, anggota kepolisian yang tengah disorot atas tuduhan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya, AS (37), di wilayah Buton Utara, Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi tegas.
Kuasa hukum Aipda AD, Mawan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks dan merupakan bagian dari fitnah.
“Informasi bahwa klien kami melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya adalah hoaks yang sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar Mawan dalam pernyataan resminya, yang dilansir pada Rabu, 23 April 2025.
Mawan menjelaskan bahwa AS bukanlah ibu kandung dari istri Aipda AD, melainkan istri dari ayah mertua kliennya.
Dengan demikian, AS termasuk dalam kategori mertua tiri, bukan mertua kandung. Penegasan ini dimaksudkan untuk memperjelas konteks hubungan antara Aipda AD dan AS.
“Hubungan antara klien kami dengan perempuan inisial AS adalah mertua tiri, bukan mertua kandung,” lanjut Mawan.
Lebih jauh, pengacara Aipda AD mengungkapkan bukti percakapan singkat antara AS dan kliennya yang menunjukkan adanya pesan bernada menggoda dari AS.
Tinggalkan Balasan