
Jakarta, katasulsel.com — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa hari ini adalah batas waktu terakhir bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut dari peredaran sejak 1992. Keempat pecahan tersebut, yang telah lama tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah, adalah sebagai berikut:
- Rp10.000 Emisi 1979
- Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Rp1.000 Emisi 1980
- Rp500 Tanda Tahun 1982
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992, BI menetapkan bahwa keempat pecahan uang ini resmi dicabut dan tidak dapat digunakan dalam transaksi. Masyarakat diberikan waktu selama 10 tahun sejak pencabutan pada 1992 untuk menukarkan uang tersebut. Namun, karena masih banyak yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut, BI memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu khusus hingga 30 April 2025 untuk menukarkan uang-uang ini secara terbatas di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Teknologi dan Keamanan Uang Rupiah
Pencabutan uang rupiah, menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dilakukan dengan pertimbangan yang matang, yakni masa edar uang serta kemajuan teknologi pengamanan. Fitur pengamanan pada uang baru yang lebih canggih diperlukan untuk mencegah pemalsuan yang bisa merugikan perekonomian negara.
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah untuk memastikan sistem pembayaran tetap aman dan terjamin,” ujar Ramdan.
Uang yang Dicabut: Nilai Koleksi Setelah Batas Waktu
Uang yang telah dicabut dari peredaran tetap dapat ditukarkan selama periode penukaran yang masih berlaku. Namun, setelah 30 April 2025, uang yang dicabut hanya akan memiliki nilai koleksi, bukan nilai transaksi. Ini berarti, setelah tanggal tersebut, masyarakat yang tidak menukarkan uang tersebut tidak akan bisa lagi menggunakannya dalam pembayaran.
Selain keempat pecahan yang telah disebutkan, BI mencatat bahwa masih ada 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam lainnya yang juga telah dicabut dan dapat ditukarkan selama masa yang ditentukan.
Lokasi dan Cara Penukaran
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang yang dicabut, dapat melakukannya di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia (untuk penukaran empat pecahan yang tertera di atas hingga 30 April 2025)
- Kantor Bank Umum dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (untuk jenis uang lainnya yang masih dapat ditukarkan sesuai dengan jadwal yang berlaku)
Setelah tanggal 30 April 2025, uang yang telah dicabut tidak dapat ditukar lagi dan hanya akan memiliki nilai koleksi, bukan nilai transaksi.
Bagi masyarakat yang memiliki pecahan uang tersebut, ini adalah kesempatan terakhir untuk menukarkannya. Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum akhirnya uang tersebut hanya menjadi kenangan masa lalu. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bank Indonesia di bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut. (*)
Tinggalkan Balasan