Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com – 40 orang yang ditangkap oleh Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin dalam kasus penipuan online atau yang dikenal dengan istilah Sobis di Kabupaten Sidrap, kini berada di bawah pengawasan Polda Sulsel.

Meski sudah diamankan, pihak kepolisian belum dapat menetapkan mereka sebagai tersangka, apalagi menahan mereka. Mengapa? Karena hingga kini, tak ada satu pun korban yang melapor.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pihaknya menghadapi dilema hukum terkait kasus ini. “Kami masih kesulitan, karena sampai sekarang tidak ada laporan korban. Jika tidak ada laporan korban, kami tak bisa melanjutkan proses hukum,” ujarnya. Hal ini menegaskan pentingnya prinsip legalitas dalam hukum pidana, yang menuntut adanya korban yang dirugikan untuk mendasari suatu perkara pidana.

Dalam teori penegakan hukum yang sesuai dengan asas praduga tak bersalah, kepolisian wajib membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum untuk menetapkan tersangka. Namun, dalam hal ini, tanpa adanya laporan atau keterangan saksi korban, pihak kepolisian kesulitan mengembangkan unsur pembuktian lebih lanjut. Saksi yang menjadi elemen penting dalam penyidikan belum ada, sehingga menghambat proses hukum.