
Namun, tanpa adanya laporan korban yang sah, semua ini berpotensi berakhir tanpa konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat. Asas keadilan dalam sistem peradilan pidana mengharuskan adanya tindak lanjut berdasarkan bukti yang sah, dan tanpa bukti yang cukup, proses hukum kemungkinan besar akan dihentikan.
Hingga saat ini, Polda Sulsel dan Kodam Hasanuddin masih menunggu adanya laporan dari korban yang akan menentukan kelanjutan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada korban yang datang untuk melapor, maka 40 terduga ini akan dipulangkan, dan kasus ini kemungkinan besar akan dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Halaman
Tinggalkan Balasan