Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com – 40 orang yang ditangkap oleh Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin dalam kasus penipuan online atau yang dikenal dengan istilah Sobis di Kabupaten Sidrap, kini berada di bawah pengawasan Polda Sulsel.

Meski sudah diamankan, pihak kepolisian belum dapat menetapkan mereka sebagai tersangka, apalagi menahan mereka. Mengapa? Karena hingga kini, tak ada satu pun korban yang melapor.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pihaknya menghadapi dilema hukum terkait kasus ini. “Kami masih kesulitan, karena sampai sekarang tidak ada laporan korban. Jika tidak ada laporan korban, kami tak bisa melanjutkan proses hukum,” ujarnya. Hal ini menegaskan pentingnya prinsip legalitas dalam hukum pidana, yang menuntut adanya korban yang dirugikan untuk mendasari suatu perkara pidana.

Dalam teori penegakan hukum yang sesuai dengan asas praduga tak bersalah, kepolisian wajib membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum untuk menetapkan tersangka. Namun, dalam hal ini, tanpa adanya laporan atau keterangan saksi korban, pihak kepolisian kesulitan mengembangkan unsur pembuktian lebih lanjut. Saksi yang menjadi elemen penting dalam penyidikan belum ada, sehingga menghambat proses hukum.

Polda Sulsel yang telah melakukan interogasi terhadap para terduga menemukan informasi yang menunjukkan adanya praktik penipuan yang melibatkan pencatutan nama pejabat TNI. Namun, meski demikian, tidak ditemukan bukti kuat atau individu yang melaporkan dirinya sebagai korban penipuan. Fakta ini menyebabkan pihak kepolisian terjebak dalam kebuntuan hukum, dengan dilema antara apakah harus menahan atau membebaskan mereka.

Terkait kemungkinan pembebasan para terduga, Kombes Pol Didik mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa seseorang yang ditangkap hanya bisa ditahan jika terdapat bukti yang sah dan cukup. “Jika dalam 24 jam kami tidak bisa menemukan bukti atau korban, kami terpaksa harus membebaskan mereka,” tegas Didik, mengacu pada prinsip hak asasi manusia yang melindungi individu dari penahanan yang tidak sah atau penahanan tanpa batas waktu yang jelas.

Meski demikian, pihak Kodam XIV Hasanuddin yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini, tetap melanjutkan penyelidikan dan berharap adanya laporan korban yang dapat menjadi alat bukti untuk menguatkan tuduhan penipuan. Komandan Korem 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menyatakan bahwa sindikat penipuan ini telah meresahkan warga Sidrap dan sekitarnya, bahkan mencatut nama anggota TNI dan keluarganya, dengan modus operandi yang canggih dan terstruktur.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menambahkan bahwa sindikat ini memiliki struktur organisasi yang jelas. “Mereka sudah beroperasi dalam berbagai jenis penipuan seperti investasi bodong dan jual beli barang elektronik,” jelas Gatot. Keuntungan yang diperoleh dari aksi ini pun sangat signifikan, mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Namun, tanpa adanya laporan korban yang sah, semua ini berpotensi berakhir tanpa konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat. Asas keadilan dalam sistem peradilan pidana mengharuskan adanya tindak lanjut berdasarkan bukti yang sah, dan tanpa bukti yang cukup, proses hukum kemungkinan besar akan dihentikan.

Hingga saat ini, Polda Sulsel dan Kodam Hasanuddin masih menunggu adanya laporan dari korban yang akan menentukan kelanjutan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada korban yang datang untuk melapor, maka 40 terduga ini akan dipulangkan, dan kasus ini kemungkinan besar akan dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)