
Polda Sulsel yang telah melakukan interogasi terhadap para terduga menemukan informasi yang menunjukkan adanya praktik penipuan yang melibatkan pencatutan nama pejabat TNI. Namun, meski demikian, tidak ditemukan bukti kuat atau individu yang melaporkan dirinya sebagai korban penipuan. Fakta ini menyebabkan pihak kepolisian terjebak dalam kebuntuan hukum, dengan dilema antara apakah harus menahan atau membebaskan mereka.
Terkait kemungkinan pembebasan para terduga, Kombes Pol Didik mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa seseorang yang ditangkap hanya bisa ditahan jika terdapat bukti yang sah dan cukup. “Jika dalam 24 jam kami tidak bisa menemukan bukti atau korban, kami terpaksa harus membebaskan mereka,” tegas Didik, mengacu pada prinsip hak asasi manusia yang melindungi individu dari penahanan yang tidak sah atau penahanan tanpa batas waktu yang jelas.
Meski demikian, pihak Kodam XIV Hasanuddin yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini, tetap melanjutkan penyelidikan dan berharap adanya laporan korban yang dapat menjadi alat bukti untuk menguatkan tuduhan penipuan. Komandan Korem 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menyatakan bahwa sindikat penipuan ini telah meresahkan warga Sidrap dan sekitarnya, bahkan mencatut nama anggota TNI dan keluarganya, dengan modus operandi yang canggih dan terstruktur.
Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menambahkan bahwa sindikat ini memiliki struktur organisasi yang jelas. “Mereka sudah beroperasi dalam berbagai jenis penipuan seperti investasi bodong dan jual beli barang elektronik,” jelas Gatot. Keuntungan yang diperoleh dari aksi ini pun sangat signifikan, mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Tinggalkan Balasan