WAJO — Tidak semua rancangan langsung mulus. Ada yang lolos. Ada juga yang “dipulangkan”.
Itulah yang terjadi dalam rapat harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (13/4). Empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo dibedah satu per satu—detail, tajam, tanpa kompromi.
Hasilnya?
Dua dinyatakan aman. Dua lainnya diminta diperbaiki.
Rapat yang berlangsung di ruang harmonisasi itu dihadiri berbagai unsur penting. Mulai dari perancang peraturan, Andi Muhammad Abdillah, hingga jajaran Pemkab Wajo—Dinas Kesehatan, Inspektorat, PDAM, RSUD Lamaddukkelleng, dan tim penyusun.
Empat Ranperbup yang dibahas bukan isu kecil:
- Perubahan regulasi Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe
- Pengelolaan utang/pinjaman BLUD RSUD Lamaddukkelleng
- Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat
- Pedoman pengelolaan risiko pemerintah daerah
Di meja harmonisasi, semuanya “dikuliti”.
Untuk Perumda Air Minum, perubahan dinilai penting. Tujuannya jelas—dorong BUMD lebih profesional, efisien, dan akuntabel. Termasuk pembenahan struktur organisasi dan tata kelola SDM.
Sementara pada Ranperbup soal utang BLUD RSUD Lamaddukkelleng, forum tidak langsung memberi lampu hijau.
Justru sebaliknya.
Dokumen diminta disusun ulang. Lebih komprehensif. Lebih rapi. Bahkan regulasi lama disarankan dicabut agar tidak tumpang tindih.
Di sisi lain, pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan juga mengalami penyesuaian. Nomenklatur “Labkesda” diubah menjadi “Labkesmas”. Bukan sekadar ganti nama, tapi penyesuaian standar layanan kesehatan sesuai aturan terbaru.
Sedangkan pedoman pengelolaan risiko juga tidak luput dari koreksi. Mulai dari dasar hukum hingga struktur unit, semuanya diminta disederhanakan dan diselaraskan.
Ujungnya jelas.
Dua Ranperbup dinilai sudah klir secara substansi. Tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dua lainnya?
Belum bisa lanjut.
Masih harus diperbaiki sebelum naik ke tahap berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan, proses ini bukan sekadar formalitas.
“Harmonisasi ini penting agar produk hukum daerah tidak hanya sah, tapi juga bisa dijalankan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4).
Ia menekankan, kunci dari semua ini ada pada kolaborasi.
Antara pemerintah daerah dan Kemenkum.
Kalau sinkron, hasilnya kuat.
Kalau tidak?
Dokumen bisa kembali ke meja revisi.
Dan di Wajo, proses itu sedang berjalan.
