Makassar, katasulsel.com — Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang ke tingkat yang lebih tinggi, akhirnya terhenti di gerbang Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Permohonan banding yang diajukan JPU terhadap putusan bebas enam mantan komisioner BAZNAS Enrekang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diteruskan ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Pengadilan Negeri Makassar yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendie, S.H., M.H., pada 20 Mei 2026.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Karena itu, permohonan pemeriksaan banding yang diajukan Penuntut Umum dinilai tidak memenuhi syarat hukum.

“Menyatakan permohonan banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana korupsi tidak memenuhi syarat dan memerintahkan berkas perkara tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar,” demikian bunyi amar penetapan tersebut.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Sulawesi Selatan.

Sebab, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah membebaskan para terdakwa setelah menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan kandasnya permohonan banding tersebut, posisi hukum para mantan komisioner BAZNAS Enrekang semakin kuat. Upaya hukum yang ditempuh jaksa bahkan tidak berhasil melewati tahap administrasi pemeriksaan banding.

Ketua Tim Hukum BAZNAS Enrekang, Adv. Mahyuddin Jamal, penetapan Pengadilan Negeri Makassar tersebut semakin menegaskan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Menurut Mahyuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Selatan itu, pengadilan telah memberikan kepastian hukum dengan berpedoman pada aturan baru KUHAP yang secara tegas membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas.

……………….

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.