“Ini menunjukkan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dan setiap upaya hukum harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” ujarnya dalam suatu wawancara, Senin, 1 Juni 2026.

Dengan adanya penetapan tersebut, perkara yang menyeret para komisioner BAZNAS Enrekang kini memasuki babak baru.

Putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar tidak hanya tetap berlaku, tetapi juga semakin kokoh setelah upaya banding dari pihak penuntut umum dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh pengadilan. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Enrekang hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Enrekang terbaru di sini