“Ini menunjukkan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dan setiap upaya hukum harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” ujarnya dalam suatu wawancara, Senin, 1 Juni 2026.
Dengan adanya penetapan tersebut, perkara yang menyeret para komisioner BAZNAS Enrekang kini memasuki babak baru.
Putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar tidak hanya tetap berlaku, tetapi juga semakin kokoh setelah upaya banding dari pihak penuntut umum dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh pengadilan. (*)
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
