Bulukumba, Katasulsel.com — Ada tempat di Sulawesi Selatan ketika kendaraan tidak bisa dibawa masuk begitu saja. Pengunjung harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.
Tempat itu berada di Kawasan Adat Ammatoa, Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Masyarakat adat di kawasan tersebut masih menjalankan aturan hidup yang diwariskan melalui Pasang ri Kajang. Pakaian hitam, kehidupan tanpa listrik, serta larangan menggunakan kendaraan bermotor menjadi bagian dari kehidupan di kawasan adat tersebut.
Bagi masyarakat Ammatoa, pakaian hitam bukan sekadar pilihan warna.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyebut pakaian berwarna hitam atau le’leng menjadi identitas masyarakat adat Ammatoa. Pakaian tersebut digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun pelaksanaan upacara adat.
Warna hitam juga memiliki makna dalam kehidupan masyarakat Kajang. Pemerintah Kabupaten Bulukumba mencatatnya sebagai bagian dari filosofi dan ajaran leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.
Aturan tersebut berkaitan dengan Pasang ri Kajang, kumpulan pesan dan ajaran leluhur yang menjadi pedoman masyarakat adat.
Pasang tidak hanya mengatur soal pakaian. Nilainya mencakup cara masyarakat menjalani kehidupan, berhubungan dengan sesama, serta memperlakukan alam.
Karena itu, ketika memasuki kawasan adat, pengunjung akan menemukan suasana yang berbeda dari permukiman pada umumnya.
Tidak ada kendaraan bermotor yang lalu-lalang di dalam kawasan. Pengunjung berjalan kaki untuk mencapai bagian dalam kampung. Kehidupan tanpa listrik juga menjadi salah satu ciri kawasan tersebut.
Rumah-rumah panggung kayu berdiri di antara lingkungan yang masih didominasi kawasan hutan adat. Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyebut lingkungan tersebut sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Kajang yang masih mempertahankan hubungan erat dengan alam.
Cara hidup tersebut berkaitan dengan prinsip tallasa kamase-mase, yang menekankan kehidupan sederhana.
Sederhana di sini bukan sekadar soal memiliki sedikit barang. Prinsip tersebut menjadi bagian dari aturan hidup yang diwariskan dan dijalankan masyarakat adat.
Kawasan Adat Ammatoa kemudian menjadi ruang tempat aturan tersebut terlihat dalam kehidupan sehari-hari.
Orang berpakaian hitam. Kendaraan berhenti di luar kawasan. Perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki.
Semua itu berjalan dalam satu tata kehidupan yang masih dipertahankan masyarakat adat Ammatoa di Kajang.
