Barru, Katasulsel.com — Api biasanya dijauhi. Di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, api justru menjadi bagian dari perayaan yang ditunggu masyarakat.

Namanya Sere Api.

Dalam bahasa Bugis, sere api berarti bergerak atau menari dalam kobaran api. Tradisi ini menampilkan atraksi masyarakat yang bergerak di tengah api dan menjadi bagian dari perayaan setelah musim panen.

Sere Api bukan tradisi yang baru muncul. Data Warisan Budaya Takbenda Indonesia mencatat tradisi ini sudah ada sejak sekitar 1920 di Desa Gattareng.

Awalnya bermula dari sebuah nazar masyarakat.

Kala itu, tanaman padi di Gattareng disebut tidak kunjung menghasilkan panen. Masyarakat kemudian bernazar. Jika hasil padi kembali melimpah, mereka akan membunyikan lesung sebagai ungkapan syukur.

Nazar tersebut kemudian diteruskan oleh pemangku adat.

Ketika padi mulai menguning, masyarakat membunyikan lesung hingga musim panen tiba. Setelah panen berlangsung, Sere Api digelar sebagai bagian dari rasa syukur atas hasil yang diperoleh.

Sere Api menjadi penghujung rangkaian perayaan agraris masyarakat Gattareng.

Pada saat perayaan berlangsung, masyarakat tidak hanya menyaksikan atraksi api. Makanan khas panen raya juga disajikan dan dinikmati bersama.

Tradisi tersebut kemudian terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Nama Sere Api sendiri menggambarkan bentuk pertunjukannya. Para pelaku bergerak di tengah kobaran api sebagai bagian dari atraksi yang menjadi ciri khas tradisi tersebut. Data Warisan Budaya Takbenda Indonesia mencatatnya dalam domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan.

Bagi masyarakat Gattareng, Sere Api tidak berdiri sendiri. Tradisi tersebut berada dalam rangkaian kehidupan agraris yang mengikuti siklus tanaman padi, mulai dari masa padi menguning hingga panen.

Karena itu, waktunya berkaitan dengan musim panen.

Sere Api kemudian tidak hanya menjadi perayaan masyarakat setempat. Tradisi ini juga ditampilkan dalam berbagai kegiatan budaya di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Pemerintah dan masyarakat setempat juga mengupayakan perlindungan terhadap Sere Api. Salah satunya melalui penetapannya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2021 dengan Surat Keputusan Nomor 372/M/2021.

Di Gattareng, api yang biasanya menjadi sesuatu yang harus dihindari justru menjadi bagian dari sebuah perayaan.

Dari nazar tentang hasil panen, tradisi itu bertahan hingga sekarang sebagai Sere Api.(*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Barru Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Barru hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Barru terbaru di sini