Barru, Katasulsel.com — Hubungan asmara yang berawal dari media sosial berubah menjadi aksi pemerasan. Seorang pria berinisial RA (26) ditangkap polisi setelah diduga memeras korbannya hingga Rp130,3 juta menggunakan rekaman video call pribadi.
RA ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru. Ia diamankan saat berada di atas kapal di kawasan Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika RA berkenalan dengan korban melalui media sosial. Komunikasi yang awalnya berlangsung biasa kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara virtual.
Hubungan keduanya semakin intens hingga berlanjut pada komunikasi melalui video call pribadi.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, RA diduga merekam layar saat video call tersebut berlangsung.
Rekaman itu kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk menekan korban.
Berawal dari Hubungan Asmara di Media Sosial
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman video tersebut apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Korban yang khawatir rekaman pribadinya tersebar akhirnya beberapa kali memenuhi permintaan pelaku.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta,” kata Wawan.
Permintaan uang disebut dilakukan secara berulang. Setiap kali korban tidak memenuhi permintaan, pelaku diduga kembali menggunakan rekaman tersebut sebagai alat ancaman.
Total uang yang akhirnya dikirim korban mencapai Rp130,3 juta.
Korban Tak Lagi Mampu Memenuhi Permintaan
Situasi berubah ketika korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan uang dari pelaku.
RA kemudian diduga mengunggah foto korban melalui sebuah akun media sosial palsu.
Korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Pelaku Dibekuk di Atas Kapal
Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, keberadaan RA akhirnya diketahui.
Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru kemudian melakukan penangkapan terhadap RA di atas kapal yang berada di kawasan Pelabuhan Makassar pada Jumat (21/8/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 13, akun WhatsApp pelaku, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.
Modus Lama dengan Cara yang Makin Digital
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hubungan yang dibangun melalui media sosial dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.
Pelaku diduga terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban. Setelah hubungan semakin dekat, komunikasi berkembang menjadi video call pribadi.
Tanpa disadari korban, percakapan tersebut direkam. Rekaman kemudian diduga dijadikan alat untuk meminta uang secara berulang.
Modus semacam ini dikenal sebagai sextortion, yakni pemerasan dengan memanfaatkan materi atau rekaman pribadi yang bersifat sensitif sebagai alat ancaman.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama ketika diminta melakukan aktivitas pribadi melalui panggilan video.
Catatan: RA merupakan terduga pelaku berdasarkan informasi kepolisian. Dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
