📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppMakassar, Katasulsel.com — Ketidakhadiran yang berlangsung berbulan-bulan masih bisa ditoleransi dengan pembinaan. Namun, ketika ketidakhadiran berubah menjadi hitungan tahun, institusi tak lagi punya ruang kompromi.
Seorang anggota Polri yang bertugas di Mapolrestabes Makassar, Brigadir Polisi Nasrullah, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi selama lebih dari 500 hari kerja.
Nasrullah tercatat tidak masuk dinas sejak 2022 hingga 2024 tanpa keterangan yang sah. Total ketidakhadiran itu melampaui batas pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.
Upacara PTDH digelar Kamis (5/2/2026) di Mapolrestabes Makassar dan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Namun, prosesi tersebut dilakukan secara in absentia lantaran yang bersangkutan tidak pernah hadir dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Sebagai simbol pemecatan, foto Brigpol Nasrullah ditampilkan dengan tanda silang merah—penanda resmi bahwa status keanggotaannya di Polri telah berakhir.
“Yang bersangkutan melakukan desersi lebih dari 30 hari, bahkan totalnya lebih dari 500 hari. Sejak 2022 sampai 2024 tidak pernah masuk kantor,” kata Kombes Pol Arya Perdana.
Menurut Arya, proses pemeriksaan telah berjalan sesuai mekanisme, meskipun Brigpol Nasrullah tidak pernah memenuhi panggilan Propam Polrestabes Makassar. Sidang kode etik akhirnya digelar tanpa kehadiran terperiksa.
Putusan PTDH tersebut kemudian diajukan ke Polda Sulawesi Selatan dan disahkan melalui Surat Keputusan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Karena yang bersangkutan tidak pernah diketahui keberadaannya, sidang dilakukan secara in absentia. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda,” jelas Arya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri. Tidak ada toleransi bagi personel yang meninggalkan tugas tanpa tanggung jawab, apalagi dalam jangka waktu bertahun-tahun.
“Kami mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran disiplin, terlebih desersi, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Polrestabes Makassar berharap penegakan disiplin ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa status sebagai aparat penegak hukum menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar atribut dan jabatan.(*)






Tinggalkan Balasan