JAKARTA — Dunia peradilan kembali tercoreng. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.

Hakim tersebut terbukti menerima suap hingga Rp1 miliar, serta melakukan sejumlah praktik yang dinilai mencederai kehormatan lembaga peradilan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di gedung MA, Jakarta, Senin (25/5/2026), dan diumumkan kembali melalui kanal resmi KY.

“Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori pelanggaran berat. Dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Ketua Sidang MKH, Yanto.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Dari Janji “Mengurus Perkara” Berujung Uang Ratusan Juta

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat YM bertemu dengan pelapor dan diduga menjanjikan bisa membantu memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Namun janji itu ternyata tidak pernah benar-benar terjadi.

Dalam fakta persidangan, YM justru mengakui tidak pernah melakukan pengurusan perkara sebagaimana yang dijanjikan.

Yang terjadi kemudian adalah aliran uang yang terus mengalir ke rekening terlapor, dengan total mencapai Rp1 miliar, ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp90 juta.

Lebih mengejutkan lagi, uang tersebut tidak hanya berhenti sebagai “transaksi perkara”.

Uang Suap Dipakai Tutup Utang Umrah hingga Judi Online

Dalam persidangan MKH terungkap, sebagian dana yang diterima YM digunakan untuk berbagai keperluan pribadi yang jauh dari etika seorang hakim.

………………..

Di antaranya untuk membantu menutup kerugian bisnis umrah keluarganya, setelah puluhan jemaah gagal diberangkatkan akibat dugaan penipuan agen perjalanan.

Namun fakta yang lebih mencolok muncul kemudian: sebagian uang juga digunakan untuk kebutuhan pribadi lain, termasuk judi online.

Majelis menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang meruntuhkan martabat peradilan.

“YM mengakui perbuatannya dan sadar tidak mampu mengurus perkara sebagaimana dijanjikan,” ungkap majelis.

Terbongkar dari Data Perkara MA

Kasus ini mulai terkuak ketika pelapor menemukan ketidaksesuaian antara nomor register perkara yang disebutkan YM dengan data resmi di sistem MA (SIPP).

Dari situ, laporan kemudian dilayangkan ke sejumlah lembaga: PT Makassar, Polda, Bawas MA, hingga Komisi Yudisial.

Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya membuka fakta bahwa tidak ada proses pengurusan perkara seperti yang dijanjikan.

YM bahkan mengakui sempat datang ke Jakarta bukan untuk mengurus perkara, melainkan untuk meyakinkan pelapor.

Tak Ada Hal Meringankan

Dalam putusannya, MKH menegaskan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terlapor.

Bahkan upaya pengembalian sebagian uang melalui pihak ketiga tidak dianggap menghapus pelanggaran etik yang telah terjadi.

Majelis juga menilai tindakan tersebut melanggar prinsip dasar hakim, yakni kejujuran dan menjaga kehormatan lembaga peradilan.

“Tidak ada fakta baru yang bisa membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA,” tegas majelis.

………………..

Catatan Buram di Dunia Peradilan

Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan integritas di lingkungan peradilan Indonesia.

Putusan tegas MKH ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa pelanggaran etik berat di tubuh hakim tidak lagi mendapat toleransi.

YM kini resmi kehilangan jabatannya sebagai hakim—bukan karena kalah dalam perkara, tetapi karena dinilai mengkhianati kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita