Soppeng, katasulsel.com – Hari pertama kerja pasca Lebaran.
Sebagian orang masih menata ritme.
Sebagian masih suasana maaf-maafan.
Tapi tidak dengan Kejaksaan Negeri Soppeng.
Mereka langsung tancap gas.
Bertempat di Aula Kejari Soppeng, Rabu, 25 Maret 2026, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan dua BUMD:
PDAM Tirta Ompo dan PT Lamataesso Mattappaa Perseroda.
Bukan sekadar seremoni.
Ini pesan.
Bahwa semangat Idulfitri tidak berhenti di kata “maaf”.
Tapi lanjut ke aksi nyata.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H menegaskan, kerja sama ini bukan formalitas.
“Ini langkah strategis. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan operasional BUMD berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Pendampingan hukum akan diberikan.
Khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Tujuannya jelas:
mencegah masalah, bukan menunggu masalah.
Pendekatan preventif.
Lebih aman.
Lebih terarah.
Yang menarik.
Kerja sama ini bukan hal biasa.
Sejak tahun 2005, PDAM Tirta Ompo belum pernah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.
Sementara PT Lamataesso Mattappaa, sejak berdiri tahun 2022, juga belum pernah.
Artinya?
Ini yang pertama.
Dan langsung terasa strategis.
Plt. Dirut PDAM Tirta Ompo, Hasanuddin, menyambut positif.
Hal yang sama disampaikan Plt. Dirut PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman.
“Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra memberi rasa aman dalam menjalankan kebijakan,” ujar mereka.
Bukan hanya soal hukum.
Ini soal kepercayaan diri lembaga.
Dengan pendampingan, BUMD bisa lebih fokus:
meningkatkan kinerja,
mengelola perusahaan secara profesional,
dan tentu saja—meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ujungnya satu:
kesejahteraan masyarakat.
Hari itu di Soppeng, satu pesan terasa kuat.
Lebaran bukan hanya soal kembali fitri.
Tapi juga kembali bekerja dengan lebih pasti, lebih berani, dan lebih terarah. (anros)
