MAKASSAR, Katasulsel.com – Kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mencuri perhatian. Dalam dua perkara besar, tim JPN berhasil membalikkan tekanan gugatan menjadi kemenangan, sekaligus menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp565,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan capaian ini bukan sekadar kemenangan di atas kertas. Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan bukti konkret efektivitas pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah dan BUMN yang kerap menjadi sasaran gugatan bernilai fantastis.
Perkara pertama datang dari sengketa antara PT Angkasa Pura I dengan pihak swasta di Pengadilan Negeri Maros. Gugatan yang diajukan CV Nusa Tehnik Cemerlang menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, bahkan disertai tuntutan denda harian yang nilainya tidak kecil.
Namun di persidangan, fondasi gugatan itu runtuh. JPN berhasil membuktikan bahwa klaim penggugat tidak berdiri di atas kontrak maupun addendum yang sah. Fakta hukum menunjukkan seluruh kewajiban pihak perusahaan telah dijalankan sesuai perjanjian.
Puncaknya, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, gugatan tersebut ditolak. Negara pun terhindar dari potensi kerugian lebih dari Rp18,5 miliar.
Perkara kedua jauh lebih besar dan sensitif. Sengketa lahan di kawasan olahraga Sudiang menyeret aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp547 miliar. Penggugat mengklaim lahan tersebut sebagai warisan keluarga, meski secara administratif telah tercatat sebagai aset daerah sejak puluhan tahun lalu.
Di sinilah peran JPN diuji. Mereka tidak hanya menghadapi klaim hukum, tetapi juga potensi hilangnya aset strategis daerah.
Hasilnya tegas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus mengunci status lahan sebagai milik sah pemerintah daerah.
Dua kemenangan ini mengirim pesan kuat: negara tidak tinggal diam ketika asetnya digugat. Di tengah maraknya klaim dan sengketa lahan maupun kontrak, kualitas pembelaan hukum menjadi garis pertahanan utama.
Soetarmi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat peran JPN sebagai garda depan perlindungan aset negara. “Kami pastikan setiap gugatan yang tidak berdasar akan dilawan secara maksimal,” ujarnya.
Di balik angka ratusan miliar itu, ada satu hal yang lebih penting—kepastian hukum. Tanpa itu, aset negara akan selalu berada dalam bayang-bayang gugatan. (*)


