📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppMAKASSAR – Persoalan lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe kembali bergerak. Bukan ke pengadilan, bukan pula ke meja konflik. Kali ini, DPRD Sulawesi Selatan memilih jalur yang lebih sunyi: mengetuk pintu kementerian di Jakarta.
Komisi D DPRD Sulsel memastikan akan membawa polemik lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur itu ke dua kementerian sekaligus—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah ini bukan sekadar formalitas. DPRD ingin satu hal yang selama ini kabur: kepastian hukum.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyebut konsultasi tersebut sebagai upaya mencari kejelasan status aset dan batas kewenangan pemanfaatan lahan yang belakangan menjadi sumber kegelisahan warga.
“Kami menjadwalkan konsultasi resmi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya untuk memperjelas status aset dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya,” kata Kadir, Senin (2/2/2026).
Bagi DPRD, persoalan lahan tidak bisa diselesaikan dengan tafsir sepihak. Regulasi harus bicara. Negara harus hadir. Tanpa kejelasan hukum, kebijakan apa pun berpotensi melahirkan konflik baru—antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat.
“Kami tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan masalah lanjutan. Semua harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat,” tegas Kadir.
Di titik ini, DPRD Sulsel menegaskan posisinya: pembangunan penting, investasi perlu, tetapi hak warga tidak boleh tersisih.
Tak berhenti di meja rapat kementerian, Komisi D juga berencana turun langsung ke Luwu Timur. Peninjauan lapangan akan dilakukan setelah rangkaian konsultasi di tingkat pusat rampung.
“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Fakta di lokasi penting untuk melengkapi data dan dokumen,” ujar Kadir.
Kunjungan tersebut diharapkan membuka gambaran utuh—bukan hanya soal peta dan sertifikat, tetapi juga realitas sosial: bangunan warga, tanaman yang tumbuh, serta aktivitas yang telah berjalan di atas lahan kompensasi PLTA Karebbe.
Polemik ini mencuat setelah lahan kompensasi digunakan dalam pengembangan kawasan industri. Sebagian warga merasa persoalan hak atas bangunan dan tanaman mereka belum sepenuhnya diselesaikan. Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah.
Isu ini sejatinya sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel pada 18 Desember 2025. Dalam forum itu, satu kesimpulan mengemuka: status lahan adalah aset pemerintah, tetapi urusan warga di atasnya belum tuntas.
Di situlah simpul masalah berada.
Melalui konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang tidak sekadar sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.
“Tujuan akhirnya jelas: menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aturan dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir.
Polemik lahan Karebbe pun kini menunggu satu hal: apakah negara mampu menghadirkan kepastian, sebelum konflik tumbuh lebih jauh.(*)






Tinggalkan Balasan