📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppMAKASSAR – Kali ini bukan cerita satu motor hilang lalu selesai. Ini cerita jaringan. Dan ceritanya dibuka langsung oleh Polda Sulawesi Selatan.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sulsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026). Pesannya jelas: curanmor bukan kejahatan kecil, dan penanganannya tidak setengah-setengah.
Konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H.. Dua polres yang ikut berdiri di barisan depan juga disebut tegas: Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba,” kata Kompol Andi Huseng. Kalimat singkat, tapi isinya tebal: sinergi.
Data yang disampaikan bukan angka kecil. Sebanyak 11 laporan polisi menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Rinciannya: 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan Polres Bantaeng, dan 3 laporan Polres Bulukumba. Rentang kejadiannya pun panjang, dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Artinya, ini bukan aksi sesaat.
Dari hasil pengembangan, empat orang tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Sementara empat pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapannya dilakukan lintas wilayah. ABD diamankan di Kabupaten Pangkep, sedangkan SL, SA, dan SS ditangkap di Kabupaten Bantaeng. Semua berkat kerja lapangan Tim Resmob Polda Sulsel yang bergerak bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.
Barang buktinya? Bukan satu dua. Satu unit mobil Toyota Avanza, satu kunci T, dan 35 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan. Rinciannya membuat dahi berkerut:
14 Yamaha Mio, 2 Yamaha NMAX, 4 Yamaha Jupiter, 4 Yamaha Vega, 1 Yamaha Vixion, 2 Honda Beat, 1 Honda Vario, 1 Honda Supra, 2 Suzuki Satria, dan 2 Kawasaki Ninja.
Ini bukan curanmor amatir. Ini terorganisir.
Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Angka yang menunjukkan negara tidak main-main.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus mengembangkan perkara. Targetnya jelas: membongkar jaringan hingga ke akar dan menangkap para DPO.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan terbuka. Bahwa di Sulawesi Selatan, curanmor bukan sekadar kehilangan kendaraan, tapi kejahatan serius yang ditangani dengan kerja kolektif Polda dan Polres.
Dan kali ini, Polda Sulsel ingin memastikan satu hal: yang beraksi akan dicari, yang tertangkap akan diproses, dan jaringan akan diputus.(*)








Tinggalkan Balasan