Kategori
Opini

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) vs Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD)

Ditulis oleh : Mutiya Nur Assyifa
Mahasiswi : Prodi Akuntansi. Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia

Dalam pelaksanaan Akuntansi Pemerintah, untuk menciptakan kondisi ideal dalam menghasilkan laporan keuangan dibutuhkan adanya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah (Pusat dan Daerah), lalu juga Proses Akuntansi yang baik, sehingga terciptalah Laporan Keuangan yang baik, untuk dapat digunakan oleh pemerintah, pemeriksa, DPR, dan masyarakat (yang mempunyai kemampuan membaca laporan keuangan).

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diatur dalam PP 24 Tahun 2005 ini selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat ataupun Daerah, dan keluaran dari sistem akuntansi itu pun nantinya harus sesuai dengan standar akuntansi. Singkatnya, SAP mengatur mengenai keluaran yang diharapkan, sedangkan Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan gabungan dari langkah-langkah untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan SAP. Jadi antara SAP dan Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan satu kesatuan yang padu dan utuh.

Dalam hal Sistem Akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah dibagi menjadi dua yaitu : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. Sedangkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.

Dari segi peraturan yang mengaturnya, pada dasarnya peraturan yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD, merujuk pada PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, karena dari standar itu munculah sistem. Untuk SAPP sendiri, secara detail dijelaskan didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK 59 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi PMK 171 Tahun 2007. Sedangkan mengenai SAPD, tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yaitu Permendagri 13 Tahun 2006.

Dari segi konstruksi sistem akuntansi, pada SAPP terdapat Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Sedangkan pada SAPD terdapat Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SA-PPKD) yang bisa dianggap semacam SA-BUN dalam pemerintah pusat, dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SA-SKPD) yang setara dengan SAI dalam pemerintah pusat.

Dari segi entitas akuntansi, dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Presiden berperan sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (PKN), lalu Bendahara Umum Negara (BUN) dipegang oleh Menteri Keuangan, dan Menteri K/L lainnya bertindak sebagai pengguna anggaran. Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) adalah kepala daerah, lalu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), dan pengguna anggarannya adalah Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD).

Mungkin itu saja beberapa hal yang dapat dibandingkan antara Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Bila diteliti lebih lanjut mungkin masih banyak perbedaan-perbedaan yang akan ditemukan antara SAPP dan SAPD yang lainnya selain dari segi peraturan yang mengaturnya, konstruksi sistem akuntansinya, ataupun dari segi entitas akuntansinya.

Kategori
Opini

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Nama : Nur Rahma Fauzia
Mahasiswi : Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Baik buruknya laporan keuangan salah satunya dapat dilihat melalui sistem akuntansi keuangan daerah. Sistem akuntansi keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah serta memudahkan pengendalian yang efektif atas seluruh aset, hutang, dan ekuitas dana. Selain itu, sistem akuntansi keuangan daerah menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Laporan keuangan pemerintah yang selanjutnya disebut sebagai laporan pertanggungjawaban merupakan hasil proses akuntansi atas transaksitransaksi keuangan pemerintah. Laporan pertanggungjawaban untuk tujuan umum, terdiri dari laporan perhitungan anggaran, neraca, laporan arus kas dan nota perhitungan anggaran.

Akuntansi pemerintah merupakan bidang ilmu akuntansi yang saat ini sedang berkembang sangat pesat. Melalui otonomi daerah kebijakan pemerintah pusat dalam segelintir bidang diubah menjadi kebijakan daerah termasuk kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapkan entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah daerah. Tujuan utama adanya perubahan-perubahan kebijakan pengelolaan keuangan adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, dan menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Badan Pemeriksaan Keuangan akan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah jika Laporan Pemerintah Daerah yang dilaporkan oleh pihak Daerah sudah memenuhi syarat. Atau dapat dikatakan Laporan Keuangan sudah disajikan dan diungkapkan dengan relevan, andal, dapat dipercaya, dan dapat dibandingkan. Badan Pengelolaan Keuangan menemukan beberapa kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan Pelaporan Daerah seperti : Pencatatan tidak/belum dilakukan secara akurat, Proses penyusunan laporan tidak sesuai dengan ketentuan, Terlambat penyampaian laporan, Sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai, Sistem informasi akuntansi dan pelaporan belum didukung SDM yang memadai. Perkembangan teknologi dan ekonomi di setiap negara membutuhkan pemerintahan yang baik disebut good governance.

Sistem akuntansi adalah organisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan. Akuntansi adalah suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain dan mempunyai tujuan tertentu. Suatu sistem mengolah input (masukan) menjadi output (keluaran). Input sistem akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan keuangan. Dalam proses akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibuat. Catatan-catatan tersebut adalah jurnal, buku besar, dan buku pembantu (Eliana, 2017).
Sistem Informasi Akuntansi adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan akuntansi. Sistem informasi akuntansi adalah suatu sistem dalam sebuah organisasi yang bertanggung jawab untuk penyiapan informasi yang diperoleh dari pengumpulan dan pengolahan data transaksi yang berguna bagi semua pemakai baik di dalam maupun di luar perusahaan. Sistem Informasi Akuntansi juga dapat diartikan sebagai kumpulan kegiata-kegiatan dari organisasi yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi keuangan dan informasi yang didapatkan dari transaksi data untuk tujuan pelaporan internal maupun eksternal perusahaan, maka dari itu sangat perlu mengontrol semua arus dana agar penggunaannya bisa efektif.

Sistem pelaporan manajemen (Management Reporting System). Yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban. Sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) adalah suatu sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atas kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi, sebagaimana yang dinyatakan dalam Kepmendagri No. 29 Tahun 2002. Sedangkan dalam permendagri No. 13 Tahun 2006 diungkapkan bahwa sistem akuntasi keuangan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Sistem akuntansi yang lemah menyebabkan laporan keuangan yang dihasilkan juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan (Mardiasmo, 2004:56).

Menurut Agoes (2012) pemeriksaan laporan keuangan akan menghasilkan kualitas laporan keuangan yang menghasilkan opini dari pernyataan profesioal pemeriksa mengenai kewajaran informasi dari laporan keuagan. Karakteristik kualitas laporan keuangan menurut Undang-Undang No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Keuangan, antara lain sebagai berikut:
1) Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Informasi yang relevan memiliki karakteristik : memberikan manfaat umpan balik (feedback value) ; memberikan manfaat prediktif (predictive value) ; disajikan tepat waktu (timeliness).
2) Andal (Reliability)
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik : penyajian jujur (faithfulness of presentation); dapat diverifikasi (verifiability); netralitas.
3) Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain umumnya.
4) Dapat dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna.