Selat Hormuz dan Nasib Penanganan Tipikor
OpiniOleh: Didik Farkhan PASCA PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU/XXIV/2026, penanganan perkara korupsi di Indonesia terancam bakal bernasib sama dengan selat Hormuz. Tersumbat. Alias bottleneck. Akan terjadi antrean panjang pemberkasan perkara sebelum masuk ke pengadilan Ini terjadi karena putusan MK itu hanya “mengakui” kerugian negara perkara korupsi dihitung oleh BPK. Tidak boleh auditor lain. Imbasnya ribuan […]
