Putusan MK Tidak Membatalkan Program MBG, Bahkan Menetapkan Secara Konstitusional

Opini

Oleh: Muh. Yusuf, S.H., M.Kn.Advokat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Sebagian pihak bahkan menyimpulkan bahwa Mahkamah telah menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kesimpulan tersebut sesungguhnya tidak mencerminkan isi putusan secara utuh. Kami menghormati pendapat Prof. Denny Indrayana sebagai bagian dari kebebasan akademik […]

Terkini

Ilustrasi
Intelektual Muda Nahdlatul Ulama sekaligus Akademisi UNUSIA, Dr. Muhammad Aras Prabowo, menilai negara tengah menghadapi krisis narasi akuntabilitas fiskal. Menurutnya, komunikasi pejabat yang tidak konsisten berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

1 Muharram

Opini
Sekretaris Jenderal DPC PKB Kabupaten Garut, Cecep M. Ginanjar, saat memberikan keterangan mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik dan lembaga legislatif.
Sudah ditampilkan semua
Tutup