Oleh: Edy Basri
Media sosial Indonesia memang tak pernah kekurangan drama. Dari urusan kebijakan negara sampai urusan yang bahkan mungkin tak ada kaitannya dengan publik, semuanya bisa menjadi konsumsi nasional dalam hitungan menit.
Belakangan, jagat maya kembali gaduh setelah muncul tudingan dari Amien Rais terhadap Teddy Indra Wijaya yang kemudian dibingkai publik dengan satu kata yang sangat sensitif di Indonesia: “gay”.
Lucunya, setelah gaduh itu meledak, muncul pula argumen yang tak kalah unik:
“Amien Rais sulit diproses hukum karena di Indonesia tidak ada alat untuk membuktikan seseorang benar gay atau bukan.”
Sekilas terdengar logis. Tapi jika dipikir lebih dalam, logika itu justru memperlihatkan betapa sebagian masyarakat masih salah memahami konsep pencemaran nama baik dan kebebasan berpendapat.
Sebab dalam hukum, perkara seperti ini bukan soal ada atau tidak “alat pendeteksi gay”. Negara tidak sedang menguji orientasi seksual seseorang seperti menguji kadar gula darah.
Yang diuji justru:
- apakah ada serangan terhadap kehormatan seseorang,
- apakah ucapan itu disebarkan ke publik,
- dan apakah ucapan tersebut memang dimaksudkan untuk merendahkan.
Di titik inilah Indonesia sering menjadi unik. Kita hidup di negara demokrasi yang sangat menikmati kebebasan bicara, tetapi pada saat yang sama juga sangat mudah tersinggung oleh ucapan.
Semua orang ingin bebas bicara.
Tapi semua orang juga ingin dilindungi dari omongan orang lain.
Ironisnya, media sosial memperkeruh semuanya. Dulu sebuah tuduhan mungkin hanya berhenti di warung kopi. Sekarang satu potongan video bisa berubah menjadi pengadilan massal digital sebelum polisi sempat membaca laporan.
Padahal dalam hukum modern, kebebasan berpendapat bukan hak tanpa pagar. Bahkan demokrasi paling liberal pun memberi batas ketika ucapan seseorang mulai menyerang reputasi pribadi orang lain.
Masalahnya menjadi semakin rumit ketika isu orientasi seksual dipakai sebagai peluru politik.
Di Indonesia, kata “gay” sering kali belum berdiri sebagai identitas netral. Ia lebih sering dipakai sebagai insinuasi, sindiran, bahkan alat menjatuhkan citra. Karena itu, ketika kata tersebut dilempar ke ruang publik terhadap seorang figur tertentu, publik langsung menangkapnya bukan sebagai informasi biasa, tetapi sebagai “serangan”.
Dan di situlah potensi masalah hukumnya lahir.
Namun di sisi lain, mempidanakan setiap ucapan kontroversial juga berbahaya bagi demokrasi. Jika semua pernyataan tajam diproses pidana, maka publik akan masuk ke era ketakutan berbicara. Kritik bisa lumpuh. Diskusi politik menjadi steril. Semua orang akhirnya hanya berani bicara aman.
Karena itu, pengadilan biasanya berada di wilayah yang sangat tipis:
antara melindungi kebebasan berbicara dan menjaga kehormatan seseorang.
Pertanyaan terbesarnya bukan:
“Apakah benar dia gay?”
Tetapi:
“Apakah tuduhan itu disampaikan untuk kepentingan publik atau sekadar untuk mempermalukan?”
Dan sering kali, justru publiklah yang lebih ganas daripada hukum.
Sebab sebelum hakim mengetuk palu, media sosial sudah lebih dulu mengetuk karakter seseorang. (*)
