DEMOKRASI modern tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu yang bebas dan kompetitif, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik. Dalam konteks tersebut, keterwakilan perempuan menjadi salah satu indikator penting kualitas demokrasi sebuah bangsa.

Di Indonesia, perjuangan perempuan dalam ruang politik telah melewati perjalanan panjang. Jika pada masa lalu fokus perjuangan berada pada pengakuan hak memilih dan dipilih, maka tantangan saat ini bergeser pada bagaimana perempuan dapat terlibat secara substantif dalam proses perumusan kebijakan publik. Kehadiran perempuan di parlemen dan lembaga politik tidak lagi dipandang sekadar simbol representasi, melainkan sebagai kebutuhan demokrasi yang sehat dan inklusif.

Negara telah berupaya mendorong hal tersebut melalui berbagai kebijakan afirmatif, termasuk ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam proses politik. Kebijakan ini lahir bukan sebagai bentuk keistimewaan, melainkan sebagai instrumen korektif terhadap ketimpangan historis yang selama bertahun-tahun membatasi akses perempuan terhadap ruang pengambilan keputusan.

Dalam wawancara yang dilakukan penulis bersama Sekretaris Jenderal DPC PKB Kabupaten Garut, Cecep Ginanjar, muncul satu pandangan menarik mengenai posisi perempuan dalam politik. Menurutnya, perempuan bukan sekadar pelengkap dalam demokrasi, melainkan bagian integral yang mampu menghadirkan perspektif berbeda dalam proses penyusunan kebijakan publik.

Pandangan tersebut mencerminkan pemahaman bahwa politik tidak seharusnya dipahami dalam kerangka persaingan antara laki-laki dan perempuan. Demokrasi justru membutuhkan keberagaman perspektif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam pula.

Dalam praktiknya, komitmen terhadap keterwakilan perempuan tidak cukup berhenti pada tataran retorika. Ruang partisipasi harus benar-benar dibuka melalui mekanisme kaderisasi, pendidikan politik, serta pemberian kesempatan yang sama untuk menduduki posisi strategis. Karena itu, keberadaan kader-kader perempuan di berbagai posisi penting legislatif menjadi bagian dari proses panjang menuju politik yang lebih representatif.

Lebih jauh, Cecep Ginanjar menilai kebijakan afirmasi 30 persen memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi perempuan dalam arena politik. Kebijakan tersebut memberikan kepastian ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi sekaligus menjadi instrumen untuk mengoreksi dominasi politik yang selama ini lebih banyak dikuasai laki-laki.

Menariknya, ia mengaitkan keterlibatan perempuan dengan nilai-nilai keibuan yang menurutnya memiliki relevansi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam budaya Sunda dikenal istilah *indung* yang tidak hanya bermakna ibu secara biologis, tetapi juga simbol kepedulian, ketelatenan, kebijaksanaan, dan kemampuan merawat kehidupan sosial.

Perspektif ini menunjukkan bahwa politik tidak selalu harus identik dengan kompetisi keras dan perebutan kekuasaan. Politik juga dapat menjadi ruang pengabdian yang menghadirkan empati, kepedulian sosial, serta orientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks itulah, kehadiran perempuan dapat memperkaya kualitas demokrasi.

Namun demikian, jalan menuju kesetaraan politik masih menyisakan berbagai tantangan. Hambatan yang dihadapi perempuan tidak hanya berasal dari faktor budaya yang masih menempatkan perempuan dalam ruang domestik, tetapi juga dari struktur politik yang belum sepenuhnya ramah terhadap partisipasi perempuan.

Praktik politik uang, tingginya biaya politik, serta budaya patriarki yang masih mengakar menjadi hambatan nyata yang sering kali membuat perempuan berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Tidak sedikit perempuan yang memiliki kapasitas dan kompetensi memadai, namun menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya politik maupun ekonomi.

🔥 BACA JUGA
MBG untuk Siapa?

Di sisi lain, tanggung jawab domestik yang secara sosial masih lebih banyak dibebankan kepada perempuan turut menjadi tantangan tersendiri. Akibatnya, banyak perempuan harus bekerja dua kali lebih keras untuk memperoleh ruang yang sama dalam kehidupan politik.

Meski demikian, perkembangan politik Indonesia menunjukkan arah yang cukup menjanjikan. Semakin banyak perempuan tampil sebagai pemimpin publik, anggota legislatif, kepala daerah, akademisi, maupun aktivis yang berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa. Fenomena ini membuktikan bahwa kualitas kepemimpinan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kepentingan publik.

Pada akhirnya, perjuangan menghadirkan keterwakilan perempuan dalam politik bukanlah sekadar upaya memenuhi angka statistik atau kuota administratif. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan gagasan, memengaruhi kebijakan, dan mengambil bagian dalam menentukan arah pembangunan bangsa.

Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang hanya memberi ruang kepada sebagian kelompok, melainkan demokrasi yang mampu menghadirkan seluruh warga negara sebagai subjek yang setara. Karena itu, memperkuat keterwakilan perempuan sesungguhnya bukan hanya agenda perempuan, melainkan agenda besar demokrasi Indonesia menuju masa depan yang lebih adil, inklusif, dan berkeadaban. (*)

Oleh: Nabil Pratama Nusantara

Mahasiswa Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)