Katasulsel.com – Memastikan keaslian sertifikat tanah merupakan langkah penting sebelum membeli tanah maupun rumah. Langkah ini dapat menghindarkan masyarakat dari risiko penipuan, sengketa kepemilikan, hingga kerugian finansial akibat penggunaan dokumen yang tidak sah.

Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan sejumlah layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengecek informasi pertanahan. Meski demikian, perlu dipahami bahwa pengecekan secara daring hanya berfungsi untuk mencocokkan data yang tersedia di sistem. Adapun kepastian hukum mengenai keaslian sertifikat tetap diperoleh melalui layanan resmi di Kantor Pertanahan.

Berikut cara mengecek keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

1. Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Setelah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengguna dapat mengakses berbagai layanan informasi pertanahan, seperti status berkas, data sertifikat yang telah terdaftar, hingga informasi layanan pertanahan tertentu.

Namun, informasi yang ditampilkan pada aplikasi ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan sertifikat asli atau palsu. Aplikasi hanya membantu mencocokkan data yang tersedia dalam sistem ATR/BPN.

2. Manfaatkan Portal BHUMI ATR/BPN

Masyarakat juga dapat mengakses portal BHUMI ATR/BPN untuk melihat informasi spasial atau peta bidang tanah.

Melalui layanan ini, pengguna dapat mencocokkan letak, batas, dan informasi bidang tanah yang telah terpetakan. Meski demikian, portal BHUMI bukan merupakan layanan untuk memverifikasi keaslian sertifikat.

3. Ajukan Pengecekan Sertifikat di Kantor Pertanahan

Cara paling akurat untuk memastikan keaslian sertifikat adalah mengajukan Layanan Pengecekan Sertifikat di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.

Petugas akan mencocokkan data pada sertifikat dengan buku tanah, surat ukur, serta basis data resmi ATR/BPN. Dari proses tersebut akan diketahui apakah sertifikat masih berlaku, sedang diblokir, menjadi objek sengketa, atau memiliki permasalahan administrasi lainnya.

Langkah ini sangat disarankan sebelum transaksi jual beli dilakukan.

4. Periksa Kondisi Fisik Sertifikat

Selain melakukan pengecekan data, masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi fisik sertifikat.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Nomor sertifikat.
  • Nama pemegang hak.
  • Luas dan letak bidang tanah.
  • Cap serta tanda tangan pejabat berwenang.
  • Kondisi dokumen yang tidak menunjukkan tanda-tanda perubahan atau pemalsuan.

Apabila ditemukan kejanggalan, segera lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan.

5. Cocokkan dengan Kondisi di Lapangan

Pastikan lokasi, batas-batas tanah, luas bidang, dan identitas pemilik sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Apabila diperlukan, mintalah pendampingan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar proses pemeriksaan dokumen dan transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Tips Aman Sebelum Membeli Tanah

Untuk mengurangi risiko penipuan, calon pembeli disarankan melakukan beberapa langkah berikut:

  • Meminta sertifikat asli, bukan hanya fotokopi.
  • Mengajukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan.
  • Memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, sita, atau pemblokiran.
  • Melakukan transaksi melalui PPAT.
  • Tidak mudah tergiur harga yang jauh di bawah harga pasar.

Melakukan pengecekan keaslian sertifikat merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi calon pembeli. Dengan memanfaatkan layanan resmi ATR/BPN dan memastikan seluruh dokumen telah diverifikasi sebelum transaksi, masyarakat dapat membeli tanah dengan lebih aman serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. (*)

Topik Daerah:
Sidrap β€’ Wajo β€’ Pinrang β€’ Parepare β€’ Barru β€’ Soppeng β€’ Enrekang