Makassar — Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Jika bukan hari ini, besok pasti akan tertangkap.

Demikian dialami oleh lelaki bernama Hamka, SE Bin Tuwo Kalbu yang memilih kabur daripada mempertanggung jawabkan perbuatannya

Setelah 15 tahun buron, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dipimpin oleh Kasi E Erfah Basmar, S.Kom.,SH.MH, berhasil menangkap Hamka pada, Selasa, 7 Maret 2023.

Hamka dibekuk di Pelabuhan, Kampung Baru Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Jl Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balik Papan, Kota Balikpapan, sekira Pukul 15.00 Wita.

Saat ini, Hamka telah tiba di Kejati Sulsel untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH melalui siaran pers, Rabu, 8 Maret 2023.

Disampaikan oleh Soetarmi bahwa penangkapan Hamka tersebut dalam kaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) Hidro di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kabupaten Barru, Tahun 2008,

“Jadi kalau dihitung-hitung, perkara ini sudah 15 tahun lamanya,” beber Soetarmi

Soetarmi menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah melalui proses hukum melalui lembaga peradilan. Dimana pada Pengadilan Negeri (PN) Barru Hamka telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta

Namun dalam perjalannya, Hamka tidak menerima putusan itu sehinhha melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel

Sayangnya, maksud hati ingin mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan terbebas dari hukuman tersebut, hakim PT Sulsel malah menguatkan putusan PN Barru tersebut, hingga akhirnya Hamka melarikan diri

Dari kasus itu, papar Soetarmi, perbuatan terdakwa Hamka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.194.485.800.00,

Karena itu, kata Soetarmu, pasal yang disangkakan terhadapnya kala itu, yakni Primair; Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal yang terbukti : yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana kala itu, JPU menjatuhkan tuntutan berupa pidana penjara selama 3 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Juga, menghukum terdakwa Hamka untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 54.640.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Disampaikan Soetarmi bahwa Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak., SH.MH sangat merespons upaya Tim Tabur Kejati Sulsel untuk menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran diluar sana

“Perintah pimpinan, monitor semua dan tangkap mereka untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” ujar Soetarmi (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com