Azmi Syahputra: Tuntutan Hukuman Mati Jaksa pada TM Sudah Tepat

Jakarta — Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa (TM) belum lama ini menjalani sidang penuntutan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Adapun terdakwa TM dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh jaksa kepada TM tersebut, sudah tepat

Hal itu diutarakan Azmi Syahputra melalui rilisnya yang diterima redaksi media ini, Sabtu, 1 April 2023

Dalam hukum pidana, kata Azmi Syahputra, dikenal asas yaitu ” kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur)

Karenanya, tuntutan hukuman mati bagi TM sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum, mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisaan Daerah ( Kapolda Sumbar)

Sehingga, dengan tuntutan hukuman mati ini, paparnya, dapat menjadi peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya dimanapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence).

Apa yang dilakukan TM, lanjut Azmi Syahputra adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit, dan malah ia tidak mengakui perbuatannya

“Inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba, tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa,” ujarnya dalam rilis tersebut

Azmi Syahputra menambah, perbuatan pelaku disaat Pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa, memberantas melawan narkoba justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum.

“Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera, ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba,” akunya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com