Apakah KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo? Ini Kata Mahfud MD

Jakarta – Akhir-akhir ini, banyak kalangan yang mengaitkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Tidak sedikit pula yang menyebutkan KUHP baru tersebut dapat menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati yang sudah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum lama ini.

Bahkan, sudah video beredar di media sosial yang menyangkutpautkan antara KUHP baru tersebut dengan vonis mati Ferdy Sambo itu. Lantas apa tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD?

Soal video yang beredar tersebut, justru ditanggapi Mahfud MD sebagai sesuatu yang bersifat fitnah yang tertuju kepada Mendagri Tito Karnavian serta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Ferdy Sambo,” tulis Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).

Menko Polhukam melanjutkan pernyataannya bahwa RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi dan perubahan tersebut harus ada dalam vonis hakim.

“Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok,” tuturnya.

Video yang berdurasi 35 detik itu tertera dengan narasi tertulis typo dan salah ketik. Yaitu, ‘Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat’.

Video itu mengutip pernyataan dari Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang pada saat itu belum disahkan.

Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan itu tercantum sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Selain itu, video tersebut menampilkan foto salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Maruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com