Motif dari pelaku dalam melakukan penanaman ganja ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Apakah tanaman ganja tersebut akan dijual atau dikonsumsi oleh pelaku masih menjadi bagian dari pendalaman kasus ini.

Dalam interogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa ia memesan bibit tanaman ganja tersebut melalui media online. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan pemesanan ini.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kejadian ini mengejutkan warga Gowa dan Sulawesi Selatan pada umumnya. Penyalahgunaan narkotika seperti ganja merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak kesehatan serta kehidupan seseorang. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah penyebaran narkotika di wilayah tersebut.

Ganja, sebagai salah satu jenis narkotika yang dilarang secara ketat di Indonesia, menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Penemuan kebun ganja di sebuah vila mewah di Gowa Sulsel memunculkan keprihatinan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com