Katasulsel.com – Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Pria-pria tersebut, yang dikenal dengan inisial NR dan MSR, diamankan setelah mencoba mengirim tiga pekerja migran ilegal ke Malaysia melalui Kepulauan Riau.

Ketiga korban dikelabui dengan tawaran pekerjaan sebagai buruh bangunan di Malaysia, namun kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada. Pada awal bulan ini, korban-korban itu berusaha untuk berangkat ke Malaysia dengan didampingi oleh kedua tersangka.

Kasus ini terbongkar ketika pihak Imigrasi menggagalkan penerbangan ketiga korban menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Dalam penangkapan mereka, kedua tersangka awalnya mengaku sebagai wartawan yang sedang meliput kasus pekerja migran ilegal di Kota Batam. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa mereka sebenarnya berperan sebagai pengantar korban-korban migran.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, “Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.” Kedua tersangka dan korban-korban kemudian dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pandra juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka menerima imbalan hingga Rp2 juta dari setiap pekerja jika mereka berhasil diberangkatkan. “Modus Operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana,” ungkapnya. “Namun, kenyataannya korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.”

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi dihukum dengan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.

Kasus ini menunjukkan betapa ngerinya praktik perdagangan orang yang masih terjadi di Indonesia. Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku kejahatan ini demi melindungi para pekerja migran Indonesia.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com