KATASULSEL.COM,MAKASSAR — Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengadakan konferensi pers untuk merespon berita yang dipublikasikan oleh media. Berita tersebut menyatakan bahwa oknum anggota Polda Sulsel, Bripda FN, telah melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap seorang wanita di Makassar.

Kabid Propam Polda Sulsel menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, klaim pemerkosaan tersebut tidak benar.

“Tidak ada pemerkosaan disini. Yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh oknum Polda Sulsel inisial FN kepada seorang wanita beberapa kali yang dimulai pada saat pendidikan SMA,” ungkap Kabid Propam dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (18/10/2023) di Mapolda Sulsel.

Menurut Kabid Propam, Bripda FN telah menjalin hubungan dengan seorang wanita sejak tahun 2015 dan hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama hingga terjadi hubungan suami istri.

Meskipun demikian, Kabid Propam menegaskan bahwa jika terbukti Bripda FN melanggar kode etik, akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3, 4 dan pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini, Bripda FN telah diamankan dan akan diadakan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Jika ditemukan adanya tindak pidana, kasus ini juga akan diproses secara pidana oleh Direktorat Kriminal Umum.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menegaskan bahwa Kapolda Sulsel selalu mengingatkan seluruh personil Polda Sulsel dalam setiap apel pagi untuk menghindari perbuatan yang dapat mencoreng citra Polri atau melukai masyarakat, seperti perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami sampaikan bahwa apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan disiplin atau melanggar disiplin atau Kode etik, yakinlah bahwa kami tetap akan memprosesnya sesuai dengan prosedur,” tegas Kabidhumas Polda Sulsel.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com