Iptu Abdianto juga mengungkapkan bahwa RS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). RS beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Luwu dan akan dilakukan pengiriman barang bukti dan urine RS ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka RS akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com