Malang, katasulsel.com — Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan beras Bulog yang dikemas ulang ke dalam kemasan premium. 

Pengungkapan ini menghasilkan penyitaan barang bukti seberat 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kg, 445 kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merek Raja Lele.

Tersangka EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

EH diduga menjual beras yang telah dikemas ulang dengan harga Rp 14 ribu per kilogram, melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si.

Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan beras Bulog ini. 

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan melindungi hak-hak konsumen.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com