
PINRANG, Katasulsel.com – Dalam dua minggu pertama menjabat sebagai Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara—yang dikenal luas sebagai “Puang Edy”—langsung membuat gebrakan besar dengan mengungkap tujuh kasus kriminal kelas berat. Ini bukan sekadar prestasi rutin, melainkan bentuk konkret dari strategi penegakan hukum yang cepat, taktis, dan berbasis pendekatan psikologi kriminal.
Press release yang digelar Rabu (23/4/2025) oleh Polres Pinrang menandai puncak dari operasi intensif yang digalang oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, bersama Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris dan tim Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang. Ketujuh kasus yang berhasil dibongkar mencakup ragam kejahatan berat yang menggambarkan kompleksitas dinamika sosial dan hukum di Kabupaten Pinrang.
Dua kasus pencurian ternak melibatkan residivis yang ditangkap hingga ke Kota Parepare, di mana salah satunya harus dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melarikan diri. Dua pelaku pencurian brankas senilai Rp 400 juta juga berhasil diamankan, salah satunya ditangkap di Kalimantan dengan tindakan tegas serupa.
Dalam kasus pembunuhan, satu perkara melibatkan 14 tersangka, di mana 11 telah diamankan dan tiga sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, kasus penipuan daring senilai Rp 150 juta berhasil diungkap dengan pelaku diamankan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Terakhir, seorang spesialis pencurian kambuhan pun kembali ditangkap dengan tindakan tegas di lapangan.
Puang Edy menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang masih DPO pada salah satu kasus pembunuhan di area perumahan BTN sedang dalam pengejaran aktif oleh pihaknya. Dalam konteks ilmu penegakan hukum, tindakan ini mencerminkan metode penindakan berbasis supresi kriminalitas aktif di mana polisi bertindak bukan hanya reaktif tetapi juga proaktif dalam menjaga ketertiban sosial.
“Saya tidak akan pernah melepas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, apalagi ketiga pelaku ini terlibat dalam kasus besar yang telah menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya kepada awak media. Penegasan ini mengindikasikan pendekatan hukum yang tidak hanya prosedural, tetapi juga mengandung elemen keadilan substantif.
Fenomena kejahatan kolektif yang melibatkan banyak tersangka seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan juga menyingkap fenomena group offending, yaitu kecenderungan individu melakukan kejahatan dalam struktur sosial yang mendukung perilaku destruktif. Sementara itu, pengungkapan kasus penipuan berbasis media sosial menunjukkan bahwa Polres Pinrang telah mengadopsi elemen cyber policing, yakni integrasi teknologi digital dalam investigasi kriminal modern.
Penanganan cepat dan tepat dalam dua minggu ini menjadi indikator kuat bahwa institusi Polres Pinrang di bawah komando Edy Sabhara tengah melakukan reformasi operasional berbasis prinsip intelligence-led policing. Prinsip ini menempatkan informasi sebagai inti dari seluruh tindakan lapangan—memadukan data, intelijen sosial, dan pengamatan kultural dalam satu sistem kerja terpadu.
“Insya Allah setelah ketiga pelaku kami dapatkan, saya akan menginformasikan kepada para awak media untuk diberitakan dan kembali dilakukan press release,” tutup Puang Edy. (bas/oti)
Tinggalkan Balasan