Example 650x100

Sidrap, katasulsel.com – Tingginya angka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, bikin banyak pihak angkat alis. Data resmi mencatat sebanyak 341 orang masuk dalam kategori ODGJ yang tersebar di hampir seluruh kecamatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Mahmuddin, S.Si, M.Si, Apt, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut bukan semata-mata berasal dari penduduk lokal.

“Sesuai penemuan kita di lapangan itu, banyak di antara mereka bukan warga kita alias ODGJ kiriman,” ungkap Mahmuddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 April 2025

Meski begitu, Mahmuddin menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan dalam penanganan. Semua ODGJ, baik warga lokal maupun dari luar daerah, tetap ditangani secara profesional dan manusiawi.

“Kami tetap memberi atensi maksimal. Selama mereka membutuhkan layanan kesehatan jiwa, akan kami layani sesuai standar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre, SKM., MKes., menjelaskan bahwa mayoritas ODGJ yang tercatat mengalami Skizofrenia dan Psikotik Akut.

“Skizofrenia itu gangguan jiwa kronis, sering disertai halusinasi, delusi, dan perubahan perilaku yang ekstrem. Sementara Psikotik Akut biasanya muncul mendadak karena stres berat, trauma, atau penyalahgunaan zat,” jelasnya.

Dr Ishak juga menambahkan bahwa penyebab meningkatnya angka ODGJ sangat kompleks, mulai dari beban hidup, penggunaan ponsel tanpa pengawasan, hingga penyalahgunaan Napza.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Hj. Wahidah Alwi, SP., MM., menyatakan bahwa penanganan ODGJ tidak bisa hanya dibebankan ke satu instansi saja. Butuh kerja sama lintas sektor.

“Dinsos hanya menangani ODGJ yang terlantar. Kalau dia masih punya keluarga dan alamat jelas, itu jadi ranah Dinas Kesehatan dan pemerintah setempat,” kata Wahidah.

Ia juga menegaskan bahwa Dinsos bertanggung jawab memastikan ODGJ memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan, agar akses ke layanan tetap terbuka. (*)