
Laporan: Usman – Kendari
Kendari, katasulsel.com – Dalam konteks pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, aspek legalitas dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menjadi dua pilar utama yang tak terpisahkan.
PT ST Nickel Resources, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe, tidak hanya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, namun juga berperan aktif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar, mewujudkan visi pembangunan yang lebih luas dan inklusif.
Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur dalam suatu diskusi pada Minggu 27 April 2025, dengan tegas menyampaikan bahwa setiap aspek operasional perusahaan telah dilaksanakan dengan dasar hukum yang kokoh.
Perusahaan ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga izin spesifik lainnya, seperti IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, serta IUP untuk pengangkutan dan penjualan.
Jabal menekankan bahwa pemenuhan semua izin ini adalah bukti nyata bahwa PT ST Nickel Resources mengelola operasi tambang dengan prinsip-prinsip yang sah dan bertanggung jawab.
“Keberadaan PT ST Nickel Resources bukan hanya untuk meraup keuntungan semata, melainkan untuk membangun sebuah fondasi ekonomi yang kokoh di Konawe. Kami menjalankan bisnis ini dengan standar hukum yang jelas, demi kepentingan jangka panjang yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar Jabal pada pertemuan dengan media pada Sabtu, 25 April 2025.
PT ST Nickel Resources, yang beroperasi di lingkar tambang yang meliputi Kabupaten Konawe, Amonggedo, dan Pondidaha, menyadari bahwa peranannya tidak hanya sebatas sebagai entitas ekonomi, melainkan juga sebagai agen perubahan sosial.
Sebagai perusahaan yang membawa investasi besar, PT ST Nickel Resources turut berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan yang signifikan bagi masyarakat lokal, termasuk bagi para sopir dan tenaga kerja lainnya yang terlibat dalam operasional perusahaan.
Jabal juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang terbuka antara perusahaan, masyarakat, dan lembaga pengawas.
“Kami sangat terbuka terhadap setiap masukan dan kritik yang konstruktif, karena hal ini menjadi sarana untuk meningkatkan kinerja kami. Namun, perlu dipahami bahwa kami tidak akan membiarkan aksi-aksi yang tidak mendasar, seperti penahanan kegiatan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM atau ormas, menghalangi kemajuan yang sudah kami jalankan,” tambahnya.
Dengan memiliki visi yang jelas dan komitmen yang teguh terhadap pembangunan berkelanjutan, PT ST Nickel Resources tidak hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga pada dampak sosial yang lebih luas.
Investasi yang dilakukan perusahaan tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Keberlanjutan perusahaan kami sejalan dengan keberlanjutan daerah ini.
Melalui investasi yang kami lakukan, kami tidak hanya berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam sektor industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing,” jelas Jabal.
Bukan hanya sekadar perusahaan tambang, PT ST Nickel Resources telah menjelma menjadi pilar ekonomi yang mendukung kemajuan Konawe.
Melalui kontribusinya dalam sektor industri, pajak daerah, dan penciptaan lapangan pekerjaan, perusahaan ini berperan penting dalam mendongkrak perekonomian lokal, sekaligus memperkenalkan model industri yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
Sebagai seorang profesional yang mendalami sektor investasi dan hukum, saya meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil oleh PT ST Nickel Resources adalah bentuk investasi yang bertanggung jawab, tidak hanya untuk keuntungan perusahaan, tetapi untuk masa depan daerah yang lebih cerah dan berkelanjutan.
“Mari kita dukung bersama perusahaan-perusahaan yang memiliki visi besar dan berintegritas, karena mereka adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi kita semua” ajaknya. (*)
Tinggalkan Balasan