Example 650x100

Jakarta, Katasulsel.com Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa meskipun ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, hal itu tak akan membatalkan keabsahan jabatannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Menurut Mahfud, hukum tata negara menjamin bahwa keputusan-keputusan presiden tetap sah, apapun status ijazah Jokowi. “Kalau ijazahnya palsu, keputusan tetap sah. Ini soal hukum tata negara,” tegas Mahfud.

Ia menambahkan, jika ijazah palsu berujung pada pembatalan kebijakan, maka negara bisa bubar. Pemilu 2024, yang sudah ditandatangani Jokowi, akan dianggap tak sah dan perlu diulang. “Itu tak mungkin terjadi. Hukum harus memastikan kepastian,” tambah Mahfud.

Namun, Mahfud juga menegaskan, Jokowi bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti menggelapkan ijazah, karena itu adalah urusan personal, bukan ketatanegaraan.

Jokowi Turung Gunung: Lapor Ke Polda Soal Ijazah Palsu

Setelah berlarut-larut, Jokowi akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan lima orang yang diduga menyebarkan tuduhan ijazah palsu dengan pasal pencemaran nama baik.


“Ini masalah ringan, tapi perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Jokowi dengan tenang. “Biar jelas dan gamblang,” tambahnya.

Meski terlihat sepele, Jokowi merasa perlu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, apalagi tuduhan yang terus bergulir sejak ia lengser dari jabatan presiden. Jokowi juga siap jika ada pemeriksaan lebih lanjut atau digital forensik terkait ijazahnya.

Pertanyaan Terjawab, Jokowi Menghadapi 35 Pertanyaan dari Penyidik

Dalam pemeriksaan, Jokowi menjawab 35 pertanyaan terkait tudingan ijazah palsu. Ia juga menegaskan bahwa ia sudah menyerahkan bukti yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tanya detailnya ke kuasa hukum,” kata Jokowi, sambil tersenyum. (*)