Makassar, katasulsel.com — Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria, baik pemuda maupun orang tua, meminum oli kendaraan secara bergiliran viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik.
Dalam rekaman tersebut, oli yang baru dibuka dari kemasan tampak diminum langsung oleh beberapa orang yang mengenakan pakaian muslim.
Aksi yang disebut-sebut bertujuan meningkatkan stamina pria itu diduga terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebagian adegan terlihat berlangsung di area masjid, sementara lainnya direkam di pinggir jalan.
Fenomena tersebut langsung menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama karena dinilai berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi ditiru.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan pun angkat bicara. Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan meminum oli hukumnya haram karena bukan bahan konsumsi manusia dan berisiko merusak kesehatan.
Menurutnya, oli merupakan cairan pelumas yang difungsikan khusus untuk kendaraan, bukan untuk tubuh manusia. Mengonsumsinya, meski dengan alasan menambah stamina, justru dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Selain aspek kesehatan, MUI juga menyoroti efek sosial dari konten viral tersebut. Muammar menilai penyebaran video semacam itu dapat menciptakan persepsi keliru di masyarakat, seolah tindakan berbahaya tersebut dapat dibenarkan atau memberi manfaat tertentu.
………….
