Sidikalang, katasulsel.com — Perjalanan seorang pria berinisial AA (28) dari Sidikalang berakhir di ruang tahanan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Tim Polsek Sumbul Polres Dairi menangkap AA pada Minggu (24/5/2026) saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul.
Kasie Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan penangkapan bermula dari aktivitas mencurigakan AA bersama seorang rekannya berinisial RP yang datang dari arah Sidikalang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Keduanya kemudian berhenti di sebuah rumah makan, sebelum diduga bertemu dengan seorang calon pembeli.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Namun transaksi tersebut tidak berjalan mulus.
Petugas kepolisian yang sudah melakukan pemantauan langsung menggagalkan aksi saat AA diduga hendak menyerahkan barang haram tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat 1,87 gram serta 5 paket ganja seberat 3,92 gram yang dikemas dalam satu bungkus rokok.
“Barang bukti ditemukan dalam satu bungkus rokok,” ujar AKP Syahril Ramadhan dalam pernyataan terbaru kepada katasulsel.com, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam penggerebekan itu, sambungnya, AA berhasil diamankan, sementara RP dan seorang calon pembeli dilaporkan melarikan diri saat petugas datang.
AA kemudian dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kini, perjalanan singkat dari Sidikalang menuju Sumbul itu berakhir di balik jeruji besi—bukan sebagai perjalanan biasa, melainkan sebagai kasus yang menyeretnya ke proses hukum. (*)
