Sidrap, katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjalani Pemeriksaan Reguler Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama delapan hari dan mencakup sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidrap.
Kegiatan diawali dengan Entry Meeting yang dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (3/6/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Inspektur Kabupaten Sidrap Mustari Kadir, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Suharya Angraini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Andi Nirwan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sahabuddin, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syahrul Mubarak, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Sidrap.
“Alhamdulillah, kami menyambut rombongan Inspektorat Provinsi. Ini hal penting untuk pemerintahan kami ke depan. Kami mengapresiasi kedatangan Bapak Ibu semua di Kabupaten Sidrap,” ujarnya.
Menurut Nurkanaah, pemeriksaan tersebut merupakan momentum penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Sidrap baru saja menyelesaikan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil yang baik. Karena itu, pihaknya berharap pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi dapat memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
“InsyaAllah untuk delapan hari ke depan, Inspektorat Provinsi sudah hadir. Ini menjadi hal penting buat kami untuk pemerintahan dan transparansi ke depannya. Kalau nantinya ada catatan, tentu akan kami tindak lanjuti secepatnya,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar proaktif menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan efektif dan selesai sesuai jadwal.
“Kami sangat berharap kepada para kepala OPD untuk menindaklanjuti apa yang diminta oleh Inspektorat, supaya waktu delapan hari ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan seluruh proses pemeriksaan dapat terselesaikan,” tambahnya.
Pemeriksaan reguler tersebut akan mencakup evaluasi pengelolaan keuangan daerah, kinerja perangkat daerah, serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidrap. (*)
